website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Nakal Pajak, Dua Raksasa Siap Disidak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Nakal Pajak, Dua Raksasa Siap Disidak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap indikasi ketidakpatuhan pajak yang melibatkan sedikitnya 40 perusahaan baja. Temuan ini langsung menjadi sorotan nasional karena mencerminkan potensi kebocoran penerimaan negara di sektor industri strategis.

Purbaya menyatakan pihaknya tengah memantau secara intensif kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan berencana melakukan inspeksi langsung ke dua perusahaan baja besar yang diduga paling signifikan dalam pelanggaran kewajiban perpajakan.

“Perusahaan baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan, yang 2 terbesar akan kami sidak dalam waktu singkat ini.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Era Coretax Dimulai, DJP Siapkan Strategi Khusus Kawal Kepatuhan Lapor SPT

Purbaya mengungkapkan bahwa perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga melibatkan badan usaha milik asing. Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisasi, bukan oleh satu entitas secara terpisah.

Lambatnya deteksi pelanggaran ini turut memunculkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum internal. Menurut Purbaya, seharusnya perusahaan besar relatif mudah terpantau dalam sistem pengawasan pajak.

Indikasi Internal: Purbaya mencurigai kemungkinan keterlibatan pegawai internal dalam praktik penghindaran pajak sektor baja.

Baca Juga: Ironi Kepatuhan: Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Pengawasan Pajak Diperluas, Teknologi AI Dikerahkan

Sejak menjabat pada September 2025, Purbaya konsisten memperingatkan pelaku usaha lintas sektor agar mematuhi kewajiban perpajakan. Sebelumnya, pengawasan ketat juga dilakukan di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit.

Pada November 2025, ditemukan 463 eksportir crude palm oil (CPO) yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing. Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak langsung melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga: Banjir Aturan Baru DJP, Dari MAP hingga Insentif Magang

Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya menginstruksikan DJP dan Ditjen Bea dan Cukai memanfaatkan teknologi mutakhir, termasuk artificial intelligence (AI), guna mempercepat analisis dan deteksi potensi kebocoran penerimaan negara.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ekonomi 6 Persen Harga Mati, Menkeu Purbaya Siap ‘Sikut’ Kementerian yang Lambat Belanja

Ekonomi 6 Persen Harga Mati, Menkeu Purbaya Siap 'Sikut' Kementerian yang Lambat Belanja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version