website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 26 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan serangkaian surat edaran (SE) strategis di awal tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan standarisasi layanan, mulai dari tata cara persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), mekanisme pengaduan, hingga panduan edukasi perpajakan seiring implementasi sistem inti perpajakan (Coretax System).

Salah satu beleid krusial yang dirilis adalah SE-18/PJ/2025 yang mengatur pedoman pelaksanaan MAP. Aturan ini mencabut ketentuan lama (SE-49/PJ/2021) dan memberikan panduan komprehensif bagi Wajib Pajak dalam negeri yang ingin mengajukan penyesuaian (corresponding adjustment) terkait koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra.

“SE-18/PJ/2025 memuat pedoman pengajuan MAP, penelitian, perundingan, hingga tindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).”

— Kutipan Dokumen Surat Edaran DJP

Baca Juga: Kabar Lega Multinasional! Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang

Selain aspek teknis internasional, DJP juga membenahi sisi pelayanan domestik dengan menerbitkan SE-14/PJ/2025 dan SE-15/PJ/2025. Kedua aturan ini menjadi standar baru dalam penanganan pengaduan, baik terkait pelayanan, dugaan tindak pidana perpajakan, maupun pelanggaran kode etik pegawai.

Tujuannya jelas: memberikan respon yang terukur dan berkesinambungan atas setiap keluhan masyarakat, sekaligus mempersiapkan ekosistem pengaduan yang kompatibel dengan Coretax System.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah Saran DJP

Edukasi Pajak dan Insentif Magang 2026

Tak hanya soal regulasi teknis, DJP melalui SE-13/PJ/2025 juga memperbarui strategi edukasi perpajakan. Sasaran edukasi kini dipetakan menjadi empat kelompok utama: calon wajib pajak, wajib pajak terdaftar/baru, pihak ketiga (seperti tax center dan relawan pajak), serta non-wajib pajak.

Baca Juga: Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Soal Pajak Dana BOS

Di sisi lain, kabar baik datang bagi dunia pendidikan tinggi. Pemerintah tengah mematangkan aturan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk peserta magang lulusan perguruan tinggi. Insentif yang direncanakan berlaku untuk tahun anggaran 2026 ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan industri akan SDM kompeten.

“Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan,” tulis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dalam keterangannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memastikan keberlanjutan skema PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa paket stimulus ekonomi ini terus dimatangkan regulasinya guna menjaga momentum pertumbuhan usaha rakyat.

Stimulus Berlanjut: Pemerintah matangkan regulasi agar PPh Final UMKM 0,5% dapat terus dinikmati hingga 2029.

Baca Juga: DJP Sorot Modus Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Menguat

Isu Korupsi dan Tantangan Utang

Di tengah pembenahan regulasi, DJP juga menghadapi ujian integritas. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap oknum pegawai. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyarankan percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai solusi sistemik pencegahan korupsi.

Baca Juga: Wajib Pajak Bersiap! 11,86 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi Jelang Implementasi Penuh

Tantangan fiskal lainnya terlihat dari rasio utang pemerintah yang diproyeksikan menembus 41,03% dari PDB pada akhir 2025. Dengan total utang yang diperkirakan mencapai Rp9.549,46 triliun, pengelolaan APBN yang pruden menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional di tahun mendatang.

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan


Sumber Terkait:

  • DJP – Regulasi Perpajakan Terbaru
  • Kemenkeu – Realisasi dan Kinerja APBN
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Relaksasi Pajak Trenggalek Beri Diskon BPHTB 50%

August 26, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Beri Diskon hingga 7,5%

August 26, 2026

Recent News

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Relaksasi Pajak Trenggalek Beri Diskon BPHTB 50%

August 26, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Beri Diskon hingga 7,5%

August 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version