website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kabar Lega Multinasional! Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Internasional
0 0
0
Kabar Lega Multinasional! Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS – Kabar melegakan datang bagi korporasi multinasional di seluruh dunia. Inclusive Framework akhirnya menyepakati perpanjangan masa penerapan transitional Country-by-Country Reporting (CbCR) Safe Harbour selama satu tahun tambahan.

Kesepakatan ini tertuang dalam panduan administratif terbaru bertajuk Side-by-Side Package yang dirilis pekan lalu. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dalam menghadapi rezim Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

“Guna mendukung kelancaran penerapan simplified effective tax rate (ETR) safe harbour, Inclusive Framework menyetujui perpanjangan transitional CbCR safe harbour selama 1 tahun.”

— OECD, dalam dokumen Side-by-Side Package

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun! Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Sebagai konteks, sebelum aturan ini terbit, masa transisi CbCR safe harbour dibatasi hanya untuk tahun pajak yang dimulai sebelum 31 Desember 2026. Namun, dengan adanya relaksasi ini, masa penerapannya diperluas hingga tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027 (tidak termasuk tahun fiskal yang berakhir setelah 30 Juni 2029).

Opsi Fleksibel Bagi Korporasi

Perpanjangan ini memberikan opsi strategis bagi grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan aturan GloBE rules. Selama masa transisi, mereka kini memiliki keleluasaan untuk memilih antara menerapkan simplified ETR safe harbour atau tetap menggunakan transitional CbCR safe harbour.

Syarat utamanya, grup perusahaan harus menyiapkan CbCR yang memenuhi kualifikasi (qualified CbCR), yang datanya bersumber dari laporan keuangan yang kredibel dan memenuhi standar kualifikasi.

Baca Juga: Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Dalam mekanisme transitional CbCR safe harbour, pajak tambahan (top-up tax) di suatu yurisdiksi bisa dianggap nol jika entitas konstituen lolos salah satu dari tiga pengujian utama: de minimis test, routine profit test, atau simplified ETR test.

Detail Tarif: “Tarif efektif sebesar 17% akan diberlakukan untuk simplified ETR test bagi tahun pajak yang dimulai pada 2027.”

Secara spesifik, simplified ETR test menuntut perhitungan yang cermat. Pengujian ini terpenuhi jika hasil pembagian pajak tercakup (simplified covered tax) terhadap laba sebelum pajak mencapai persentase tertentu: 15% untuk 2024, 16% untuk 2025, dan 17% untuk 2026. Berkat paket aturan baru ini, tarif 17% kini juga berlaku untuk tahun pajak 2027.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif


Sumber Terkait:

  • OECD – Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
  • Badan Kebijakan Fiskal – Kemenkeu RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version