website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Regional
0 0
0
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Dugaan praktik penghindaran pajak dan eksploitasi sumber daya air mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) resmi melaporkan sejumlah hotel ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas dugaan pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa izin, serta pengabaian kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan fiskal daerah. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif.

“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata, sementara daerah dirugikan dan masyarakat kekurangan air,”

— Abed Aljabiri Adnan, Ketua KBMLU

Abed menilai, pengambilan air tanah tanpa izin dan tanpa pemenuhan kewajiban pajak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan akses air bersih masyarakat Lombok Utara. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak PAD

Dalam laporan resminya, KBMLU menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait izin pengusahaan dan penggunaan air tanah. Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin juga dinilai berdampak langsung pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut KBMLU, kebocoran PAD akibat praktik ilegal tidak boleh dibiarkan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai dapat membuka ruang pembiaran yang berbahaya bagi lingkungan dan tata kelola fiskal daerah.

Baca Juga: Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Tuntutan Mahasiswa: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar sektor pariwisata berjalan selaras dengan keadilan fiskal dan perlindungan lingkungan.

KBMLU mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang serius dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan sumber daya air di Lombok Utara.

Mahasiswa berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata di Lombok Utara tetap berpijak pada prinsip hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber Terkait:

  • Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
  • Kementerian ESDM – Perizinan Air Tanah

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tarik Investor ke Wilayah Hulu, Mesir Tawarkan Tax Deduction 50%

Tarik Investor ke Wilayah Hulu, Mesir Tawarkan Tax Deduction 50%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version