website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 22 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hakim Bisa Periksa dan Putus Perkara Pajak Tanpa Kehadiran Terdakwa

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Hakim Bisa Periksa dan Putus Perkara Pajak Tanpa Kehadiran Terdakwa
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan pedoman tegas bagi hakim untuk tetap memeriksa dan memutus perkara tindak pidana di bidang perpajakan meskipun terdakwa tidak menghadiri persidangan. Ketentuan ini ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang membuka ruang pemeriksaan perkara pajak tanpa kehadiran terdakwa, sepanjang yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut.


“Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.”

— Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Dengan pengaturan ini, absennya terdakwa tidak lagi menjadi hambatan bagi proses peradilan pidana pajak. Hakim tetap dapat melanjutkan pemeriksaan hingga menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Penasihat Hukum Tak Bisa Mewakili Terdakwa yang Absen

Perma 3/2025 juga mengatur bahwa apabila terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, hakim menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan kepentingan hukum terdakwa tersebut.

Putusan yang dijatuhkan dalam perkara pajak tanpa kehadiran terdakwa akan diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya. Selain itu, penuntut umum dapat mengumumkan putusan tersebut melalui papan pengumuman atau laman pengadilan dan kantor pemerintah daerah.


Mekanisme ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski terdakwa memilih tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Hak Banding Tetap Dijamin

Meski perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa, MA menegaskan bahwa hak hukum terdakwa tetap dilindungi. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

Namun, pengajuan banding tersebut harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 hari setelah putusan diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (6) Perma 3/2025.

Peradilan In Absentia dalam Perkara Pajak

Pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana tanpa kehadiran terdakwa dikenal sebagai peradilan in absentia. Skema ini mulai diterapkan dalam perkara pidana pajak setelah revisi UU KUP melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum berlakunya UU HPP, perkara pidana pajak tidak dapat diperiksa apabila terdakwa tidak hadir di persidangan. Salah satu penerapan awal peradilan in absentia dalam perkara pajak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam kasus penggunaan faktur pajak fiktif.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Marketplace Tunggu Kepastian PPh Pasal 22 dari DJP

Marketplace Tunggu Kepastian PPh Pasal 22 dari DJP

September 22, 2026
Surat Tagihan Pajak Terbit? Cek Penyebabnya Dulu

Surat Tagihan Pajak Terbit? Cek Penyebabnya Dulu

September 22, 2026
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026

Recent News

Marketplace Tunggu Kepastian PPh Pasal 22 dari DJP

Marketplace Tunggu Kepastian PPh Pasal 22 dari DJP

September 22, 2026
Surat Tagihan Pajak Terbit? Cek Penyebabnya Dulu

Surat Tagihan Pajak Terbit? Cek Penyebabnya Dulu

September 22, 2026
Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

Realisasi Anggaran MBG Capai Rp139,77 Triliun

September 22, 2026
PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

PPN E-Commerce Uzbekistan Diperluas ke Penjual Asing

September 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version