website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 8 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
December 20, 2025
in Nasional
0 0
0
World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bank Dunia (World Bank) mengungkapkan tiga faktor utama yang menyebabkan kinerja penerimaan negara Indonesia melemah sepanjang Januari–Oktober 2025. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025.

World Bank mencatat rasio pendapatan negara hingga Oktober 2025 hanya mencapai 8,9% dari PDB. Angka ini menurun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih berada di level 10,2% dari PDB.

“Ada tiga faktor yang mendorong penurunan ini. Pertama, penurunan harga komoditas yang mengurangi pendapatan terkait komoditas tersebut.”

— World Bank, Indonesia Economic Prospects Desember 2025

Faktor pertama yang disoroti adalah melemahnya harga komoditas global, yang berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara berbasis komoditas, termasuk dari sektor energi dan sumber daya alam.

Baca Juga Ribuan Kelas Pajak Digelar, DJP Catat 112.724 WP Lebih Patuh

Restitusi Dipercepat Tekan Pajak Neto

Faktor kedua berasal dari penurunan penerimaan pajak secara neto akibat revisi kebijakan restitusi dipercepat. World Bank menyoroti dampak dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2025.

Melalui aturan tersebut, cakupan restitusi dipercepat diperluas ke special purpose company (SPC) dan kontrak investasi kolektif (KIK), yang kini dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Kebijakan ini dinilai mempercepat arus pengembalian pajak, namun sekaligus menekan penerimaan pajak neto.

Dividen BUMN Beralih ke Danantara

Faktor ketiga yang menekan pendapatan negara adalah dialihkannya penerimaan dividen BUMN seiring pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Dividen BUMN yang sebelumnya diterima pemerintah sebagai PNBP kini dikelola oleh BPI Danantara, dengan nilai setara sekitar 0,3% dari PDB.”

Menurut World Bank, pengalihan tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebelumnya menjadi penopang fiskal pemerintah.

Penurunan pendapatan negara tersebut turut berdampak pada kinerja belanja. Hingga Oktober 2025, realisasi belanja negara baru mencapai 10,9% dari PDB, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,5% dari PDB.

Pada saat yang sama, defisit anggaran hingga Oktober 2025 melebar ke level 2,02% dari PDB, meningkat dibandingkan defisit Oktober 2024 yang tercatat sebesar 1,4% dari PDB.

Baca Juga BLTS Rp900 Ribu Wajib untuk Kebutuhan Pokok, Dilarang Beli Rokok


Sumber Terkait

  • World Bank – Indonesia Economic Prospects
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

8
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

November 7, 2026
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026

Recent News

Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

Lima Tingkat Tarif Bunga Pajak Berlaku November 2026

November 7, 2026
Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

Cara Mengunduh Kembali SPPKP melalui Coretax DJP

November 7, 2026
Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

Yunani Buka Insentif Pajak Investasi Asing, Proyek hingga 50 Juta Euro

November 7, 2026
Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

Harga Emas Antam Tembus Rp2,56 Juta, Ini Rincian Harga dan Pajaknya

November 7, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version