Refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
“Kinerja pemeriksaan 2024, nilai refund discrepancy Rp16,46 triliun,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Rabu (10/12/2025).
Tren refund discrepancy dalam 5 tahun terakhir
Dalam lima tahun terakhir, nilai refund discrepancy menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2019, nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun. Setahun berikutnya, 2020, angka tersebut turun tajam sebesar 50,97% menjadi Rp4,03 triliun.
Pada 2021, nilai refund discrepancy kembali melonjak 191,56% menjadi Rp11,75 triliun. Kemudian pada 2022, nilainya sempat turun tipis 3,23% menjadi Rp11,37 triliun sebelum kembali meningkat signifikan pada 2023.
baca juga:
🔹 Pemerintah resmi kenakan bea keluar emas, ini tarif lengkapnya
Pada 2023, refund discrepancy tercatat naik 100,8% menjadi Rp22,84 triliun. Baru pada 2024 angka tersebut kembali turun ke level Rp16,46 triliun, yang mengindikasikan adanya peningkatan kualitas pengajuan restitusi maupun efektivitas proses pemeriksaan.
Total restitusi justru tumbuh hampir 19 persen
Menariknya, di tengah turunnya nilai restitusi yang ditolak, total restitusi yang diberikan DJP kepada wajib pajak justru menunjukkan kenaikan. Sepanjang 2024, DJP mencairkan restitusi sebesar Rp265,66 triliun, naik 18,77% dibandingkan dengan 2023 yang berjumlah Rp223,66 triliun.
baca juga:
🔹 Restitusi PPN batu bara melejit, bea keluar disiapkan sebagai penyeimbang
Peningkatan tersebut mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi dan adanya kelebihan bayar pajak pada sektor-sektor tertentu, terutama sektor yang banyak memanfaatkan fasilitas PPN masukan maupun kegiatan ekspor.
Mekanisme pemeriksaan restitusi di DJP
Sesuai ketentuan, permohonan restitusi yang diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diperiksa oleh DJP. Otoritas pajak memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap untuk menerbitkan keputusan.
Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui tanpa adanya surat keputusan, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama setelah jangka waktu tersebut berakhir.
baca juga:
🔹 Produksi rokok optimistis, DJBC siapkan 25 juta pita cukai desain 2026
Di luar mekanisme pemeriksaan normal, terdapat fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah juga dapat memanfaatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
“DJP melaksanakan pemeriksaan perpajakan terhadap wajib pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ulas DJP dalam laporan tahunannya.
DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat tetap berpotensi untuk diperiksa di kemudian hari. Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat termasuk salah satu fokus pengawasan DJP.
Sumber terkait















