website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Email dari DJP untuk WP Tunggakan: Pengingat, Bukan Penagihan Aktif

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jika kamu menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait tunggakan pajak, jangan panik. Email tersebut adalah pengingat resmi dari otoritas pajak, bukan bagian dari proses penagihan aktif.

“Email dari DJP ini cuma pengingat, ya, bukan tindakan penagihan aktif. Jadi, kalau wajib pajak sudah bayar, santai saja.”

— Imbauan resmi DJP

DJP menegaskan bahwa pengiriman email massal ini merupakan bentuk komitmen untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan tanpa kendala. Namun, wajib pajak diimbau untuk selalu memastikan keaslian email tersebut. Pastikan pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

Baca juga: Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP

Langkah Jika Menerima Email Imbauan dari DJP

Apabila menerima email imbauan, berikut langkah yang bisa dilakukan wajib pajak:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id untuk masuk ke akun pajak kamu.
  2. Pilih menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  3. Centang tagihan yang akan dibayar dan masukkan nominal pembayaran di kolom Amount You Want to Pay.
  4. Klik Buat Kode Billing dan lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau platform e-commerce dengan menu MPN-G2.

Baca juga: Terlewat Masa Pajak? Insentif PPh 21 DTP 2025 Bisa Hilang — Begini Risiko yang Harus Diantisipasi

Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan DJP

  • Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
  • Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
  • DJP tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi.
  • Hindari mengklik tautan mencurigakan di luar situs resmi pajak.go.id.

Baca juga: PBB & Revisi Panduan Transfer Pricing: Fokus Jasa Keuangan Intragrup

“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email yang kamu terima benar-benar dari domain pajak.go.id agar terhindar dari penipuan digital.”

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam mendorong kepatuhan pajak sukarela, memperbaiki komunikasi digital dengan wajib pajak, serta memperkuat sistem administrasi berbasis Coretax yang terintegrasi.

Baca juga: Ambon Gencar Tagih PKB, Targetkan PAD Naik

Sumber Resmi

  • Pengumuman DJP: Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak
  • Kemenkeu: Email Pengingat Bukan Penagihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version