website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, sektor ini menyimpan potensi besar yang belum tergarap maksimal dan bisa mendongkrak pendapatan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

Menurut Purbaya, pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan hasil hutan agar kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak sektor kehutanan semakin meningkat.

“Potensi income-nya sangat besar. Bisa ratusan triliun kalau dijalankan dengan baik. Saat ini sedang kami kembangkan, jadi belum bisa diumumkan detailnya. Masih dihitung dengan lebih cermat,” ujar Purbaya, dikutip Rabu (29/10/2025).

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Purbaya baru saja menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kerja sama tersebut menekankan pada pertukaran data digital serta kolaborasi pengawasan yang lebih terpadu antarinstansi.

Baca juga: Purbaya Dorong Pemda Maksimalkan Belanja Produktif

“Ada optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan. Sebelumnya sudah ada kerja sama, tapi masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Dengan penandatanganan MoU ini, prosesnya akan lebih cepat dan efisien,” jelas Purbaya.

Melalui MoU tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan bersepakat untuk membuka akses pertukaran data hasil hutan dan izin usaha kehutanan secara daring. Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran pendapatan dan memperkuat fungsi pengawasan penerimaan negara.

Baca juga: Industri Ditantang Manfaatkan Insentif Supertax Deduction Litbang

“PNBP dari sektor kehutanan harus kembali ke alam, untuk konservasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum lingkungan.”

— Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama digitalisasi data menjadi pondasi penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hasil hutan. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto jelas: hutan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kita berharap PNBP yang kita himpun bisa dikembalikan ke alam — untuk perbaikan ekosistem, reboisasi, hingga penegakan hukum di lapangan,” ujar Raja Antoni.

Pemerintah memperkirakan bahwa dengan perbaikan sistem tata kelola dan transparansi data, potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat meningkat signifikan. Saat ini, sebagian besar PNBP berasal dari izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan nonkayu, serta denda administrasi akibat pelanggaran lingkungan.

Dalam jangka menengah, pemerintah juga berencana meninjau ulang mekanisme tarif dan insentif fiskal untuk mendorong investasi hijau di bidang kehutanan. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal berkelanjutan yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian alam.

Purbaya menekankan bahwa sektor kehutanan bukan hanya soal sumber daya alam, tetapi juga potensi ekonomi strategis yang bisa membuka lapangan kerja, memperkuat ekspor, dan mengurangi ketimpangan daerah. Ia menilai bahwa perbaikan tata kelola kehutanan akan menjadi contoh sinergi ideal antara kebijakan fiskal dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan kerja sama lintas kementerian, digitalisasi pengawasan, dan komitmen transparansi, sektor kehutanan diharapkan menjadi pilar baru penerimaan negara. Pemerintah optimistis, jika kebijakan ini dijalankan konsisten, Indonesia dapat menambah ratusan triliun rupiah penerimaan baru tanpa membebani masyarakat.

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pegawai Museum & Teater Kini Dapat Insentif Pajak

Pegawai Museum & Teater Kini Dapat Insentif Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version