website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Industri Ditantang Manfaatkan Insentif Supertax Deduction Litbang

Johannes Albert by Johannes Albert
October 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Industri Ditantang Manfaatkan Insentif Supertax Deduction Litbang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Industri nasional kini memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing melalui kolaborasi riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema fiskal unggulan berupa supertax deduction hingga 300% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) bersama BRIN.

“Di BRIN, kami tanggung sebagian risikonya dengan menyediakan laboratorium, periset, dan infrastruktur. Industrinya cukup datang dengan tantangan yang ingin dipecahkan dan target produk.”
— Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN

Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Industri

Pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2024 memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya litbang yang dilakukan di Indonesia.
Skema ini terdiri atas 100% dari biaya riil dan tambahan hingga 200% dari akumulasi biaya tertentu yang menghasilkan hak kekayaan intelektual atau komersialisasi produk.

Menurut Handoko, langkah ini diharapkan dapat mempercepat transformasi riset agar tidak berhenti di tataran akademis, tetapi menjadi solusi konkret bagi industri untuk memperkuat posisi Indonesia secara global.

Baca juga: Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Industri lewat Kunjungan ke Pabrik Petrokimia dan Sepatu

Model Kolaborasi Riset Terbuka

BRIN telah membuka akses riset untuk industri tanpa harus membangun laboratorium sendiri.
Melalui sistem kolaboratif, pelaku industri dapat melakukan riset bersama dengan dukungan infrastruktur, tenaga peneliti, serta fasilitas lengkap yang dimiliki BRIN.

“R&D di industri sering dianggap mahal dan berisiko tinggi. Di BRIN, sebagian risiko tersebut kami tanggung,” tambah Handoko.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

11 Fokus dan 105 Tema Riset yang Bisa Diajukan

Berdasarkan Keputusan Kepala BRIN Nomor 60/I/HK/2025, terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema riset yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction.
Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Fasilitas ini diatur dengan jelas, mulai dari syarat pengusulan, mekanisme penilaian, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian kesesuaian.

Baca juga: Filipina Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Tantangan dan Harapan

Meski peluangnya besar, realisasi supertax deduction masih rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, baru sekitar 30 wajib pajak yang mengajukan fasilitas ini, dengan sembilan di antaranya sudah direalisasikan.
Rendahnya pemanfaatan disebabkan kurangnya pemahaman dan persepsi bahwa litbang membutuhkan biaya tinggi.

Dengan dukungan BRIN yang menyediakan fasilitas riset terbuka dan menanggung sebagian risiko, diharapkan industri Indonesia tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi pencipta inovasi.

Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version