website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Baru 18% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Akselerasi Menjelang Pelaporan SPT 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan beralih penuh ke Coretax system. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan sekitar 14 juta wajib pajak melaporkan SPT pada 2026. Namun hingga saat ini, baru 2,6 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax—setara sekitar 18% dari target.

“Wajib pajak yang akan lapor SPT sudah pasti tidak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya.”

— Rosmauli, Direktur P2 Humas DJP

Gambaran Angka: Siapa Saja yang Sudah Aktivasi?

Dari total 2,6 juta akun yang sudah aktif, sekitar 2,1 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sekitar 500.000 sisanya adalah wajib pajak badan. Dengan selisih yang masih besar dari target, DJP mengingatkan agar proses aktivasi segera dipercepat agar pelaporan tidak terhambat.

Baca juga: Menkeu Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja Produktif

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Begitu Genting?

Tahun depan adalah periode pertama SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilaporkan melalui Coretax. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Rosmauli menegaskan, aktivasi adalah gerbang utama sebelum langkah-langkah teknis lain dilakukan.

Setelah aktivasi, wajib pajak wajib mengurus kode otorisasi atau sertifikat digital untuk e-sign SPT. “Tidak hanya sampai mengaktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya yaitu mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Karena tidak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelasnya dalam media briefing, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Pemerintah Rilis PP 43/2025 Soal Pelaporan Keuangan

Langkah Singkat Aktivasi Akun Coretax

  1. Akses portal resmi Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun.
  2. Masukkan identitas (NPWP/NIK), email, dan nomor HP yang valid serta terdaftar di DJP.
  3. Lakukan verifikasi (OTP/tautan email), lalu buat kata sandi baru saat first login.
  4. Ajukan kode otorisasi/sertifikat digital untuk kebutuhan tanda tangan elektronik saat pelaporan SPT.

Seluruh proses dapat dilakukan mandiri menggunakan ponsel atau laptop. Disarankan menyelesaikan aktivasi dan pengajuan sertifikat digital jauh sebelum batas pelaporan agar tidak terjadi bottleneck.

Baca juga: Bebas PPN 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago

Imbauan DJP

DJP meminta wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—untuk tidak menunda aktivasi akun. Dengan adopsi sistem inti baru, administrasi pajak diharapkan lebih terintegrasi, efisien, dan transparan. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak melakukan aktivasi dan memperoleh sertifikat digital tepat waktu.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Siap Ambil Alih Kewenangan Penuh Sistem Coretax Mulai 16 Desember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version