website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dengan DJP

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Akui Coretax Lemah dan Akan Diperbaiki
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memperkuat kemitraan dengan 109 pemerintah daerah (pemda) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah, dan menjadi sorotan media nasional pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Lingkup PKS & Cakupan Pemda

Dari 109 pemda tersebut, komposisinya meliputi 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, 32 di antaranya adalah pemda baru yang memperluas kerja sama, sementara 77 lainnya memperpanjang PKS yang sudah ada.

Baca Juga: PPh Pesangon & Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Pemerintah Tak Akan Kalah

527 Pemda Sudah Bekerja Sama

Dengan tambahan terbaru, total 527 pemda kini memiliki PKS dengan DJP dan DJPK untuk optimalisasi penerimaan. Meski begitu, masih terdapat 19 pemda yang belum menjalin kerja sama serupa. Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani berharap sinergi ini significant dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Struktur Pendapatan Daerah & Urgensi Sinergi

Saat ini, realisasi PAD baru mencapai sekitar Rp256 triliun atau ~30% dari total pendapatan daerah Rp850 triliun. Ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi. Menurut Askolani, kondisi ini menjadi landasan untuk mengharmonisasikan pajak pusat dan daerah agar potensi penerimaan lebih tergali.

“Kita sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Kita harusnya melihat peluang di luar kebun binatang, sehingga stakeholder kita makin banyak.”

Dampak Nyata: Tambahan Penerimaan

Hingga kuartal II/2025, kegiatan pengawasan bersama berbasis PKS menghasilkan tambahan penerimaan pajak Rp202,82 miliar, terdiri dari Rp26,84 miliar pajak pusat dan Rp175,98 miliar pajak daerah.

Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Hukum Pajak Lewat Pendekatan Multi-Door

Arah Kebijakan: PPN, PPh Konstruksi, dan Literasi

  • PPN: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kemungkinan penurunan tarif, namun masih bergantung pada kondisi ekonomi dan memerlukan RUU baru ke DPR.
  • PPh Final Jasa Konstruksi: DJP meninjau ulang skema dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 seiring berkurangnya fokus proyek besar pemerintah serta upaya menciptakan sistem yang lebih adil.
  • Literasi Perpajakan: DJP menyiapkan RPMK tata kelola tax center agar kampus memiliki fondasi kuat mengelola tax center dan meningkatkan sinergi edukasi-kepatuhan.

Saluran Pengaduan “Lapor Pak Purbaya”

Menkeu Purbaya meluncurkan kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” via WhatsApp di 0822-4040-6600 untuk menampung aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan oleh petugas DJP maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

 

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Norwegia Siap Akhiri Insentif PPN Mobil Listrik pada 2027

Norwegia Siap Akhiri Insentif PPN Mobil Listrik pada 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version