website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Lengkap Isi All Indonesia (Web) bagi WNI Kedatangan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 1 Oktober 2025, aplikasi All Indonesia diberlakukan sebagai sistem deklarasi kedatangan terpadu bagi penumpang internasional. Seluruh penumpang, termasuk WNI, wajib mengisi deklarasi ini H-3 hingga hari H melalui mobile app atau web based. Jika belum mengisi, Anda tetap boleh masuk, namun pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) berpotensi tertunda karena data perlu dikirim dan diverifikasi lebih dulu.

Baca juga: SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

1) Akses Situs & Pilih Kategori WNI

  1. Buka: https://allindonesia.imigrasi.go.id/
  2. Pilih “Warga Negara Indonesia / Indonesia Citizen” untuk memulai arrival card.
  3. Tahapan utama: Informasi Pribadi → Detail Perjalanan → Moda Transportasi → Deklarasi.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengisi & Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

2) Informasi Pribadi (bisa tambah keluarga/grup)

  • Isi: kewarganegaraan (otomatis), nama lengkap (sesuai paspor), tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, dan email.
  • Jika bepergian bersama keluarga/grup, klik Tambah Pelaku Perjalanan untuk menambahkan data.
  • Gunakan Scan MRZ untuk prefill data: klik Scan MRZ lalu arahkan kamera ke kode MRZ paspor.

Setelah lengkap dan benar, klik Lanjut.

Baca juga: Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

3) Detail Perjalanan

Masukkan Arrival Date to Indonesia sesuai jadwal Anda, lalu klik Lanjut.

Baca juga: Panduan Menggunakan Simulator Coretax untuk SPT Tahunan

4) Moda Transportasi

Pilih udara (air) atau laut (sea). Lengkapi kolom yang tampil sesuai pilihan, misalnya:

  • Tempat kedatangan (bandara/pelabuhan),
  • Jenis transportasi (komersial/pemerintah/carter),
  • Nama maskapai/kapal dan nomor penerbangan/pelayaran.

Setelah benar, klik Lanjut.

Baca juga: Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

5) Deklarasi CIQ (Kesehatan, Karantina, Bea Cukai)

  • Deklarasi Kesehatan: kondisi/riwayat/gejala.
  • Deklarasi Karantina: barang/hewan yang perlu pengawasan.
  • Deklarasi Bea Cukai (BC 2.2): laporkan barang wajib deklarasi. Jika ada, klik Add Item lalu isi semua kolom.

Jika sudah lengkap, klik Kirim. Akan muncul pop-up konfirmasi—periksa ulang, lalu klik Kirim lagi untuk final.

6) Ambil Kartu Kedatangan & Simpan QR

Jika pengajuan sukses, Anda akan melihat notifikasi arrival card berhasil dibuat. Klik Ambil Kartu Kedatangan (web), lalu Download QR Code untuk ditunjukkan saat kedatangan di Indonesia.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version