website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah instrumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta klarifikasi atas data perpajakan yang dimiliki wajib pajak. Seiring penerapan sistem Coretax, tanggapan terhadap SP2DK kini dapat dilakukan secara online, sehingga lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi. Artikel ini menjelaskan langkah demi langkah bagaimana cara menjawab SP2DK di Coretax DJP.

1. Login ke Coretax

  • Login Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Wajib Pajak Badan: login menggunakan akun badan usaha, lalu lakukan impersonating.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: login langsung tanpa impersonating.

Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan browser yang kompatibel (disarankan Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru).

2. Akses Menu Layanan Administrasi

Navigasikan ke menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi

Menu ini adalah pintu masuk untuk semua jenis permohonan administrasi pajak di Coretax.

3. Pilih Nomor Penunjukan

Klik ikon search untuk menampilkan daftar nomor penunjukan. Setelah daftar muncul, pilih nomor yang sesuai dengan kasus SP2DK Anda, lalu klik Pilih.

4. Cari Jenis Layanan SP2DK

Gunakan fitur pencarian dan ketik AS.29 atau “Surat Wajib Pajak” untuk mempermudah. Pilih AS.29-03 – Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). Klik Simpan ketika notifikasi muncul.

5. Akses Kasus Anda

Kembali ke menu Portal Saya dan klik Kasus Saya. Jika kasus belum muncul, klik ikon refresh. Pastikan nomor dan jenis kasus sesuai dengan SP2DK yang diterima, lalu klik Pilih.

6. Alur Kasus & Informasi Umum

Klik menu Alur Kasus untuk melihat tahapan proses. Periksa bagian “Informasi Umum” dan “Informasi Wajib Pajak”.

  • Kolom abu-abu: tidak dapat diubah.
  • Kolom putih dengan tanda bintang (*): wajib diisi.
  • Kolom putih tanpa tanda bintang: opsional.

7. Mengisi Perihal Surat

Isi Perihal Surat dengan format jelas, misalnya: Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK Nomor XXXXX. Gunakan ikon search untuk mencari nomor SP2DK yang dikirim oleh KPP.

8. Pilih Dokumen SP2DK & Unggah Lampiran

  • Pada kotak Document Search, pilih dokumen SP2DK yang sesuai.
  • Klik Tambah Data untuk mengupload file tanggapan resmi pada tahapan “Dokumen Lampiran/Persyaratan”.

  • Isi Nama Jenis Dokumen dengan “Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya” atau deskripsi relevan yang mendukung jawaban SP2DK.

  • Klik Simpan setelah memastikan semua data terupload.

9. Mengisi Jumlah Lampiran dan Pernyataan

Isi Jumlah Lampiran sesuai file yang diupload. Centang “Pernyataan Wajib Pajak” sebagai bentuk persetujuan, kemudian klik Simpan. Setelah notifikasi sukses muncul, lanjutkan dengan klik Lanjut.

10. Penutupan Kasus di Sistem

Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya. Status akan otomatis berubah menjadi Kasus Ditutup, menandakan bahwa pengiriman tanggapan selesai.

11. Download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Buka menu “Document” di panel kiri untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE adalah tanda resmi bahwa tanggapan SP2DK Anda telah diterima oleh KPP.

12. Tindak Lanjut DJP

Setelah BPE diterbitkan, tanggapan akan diproses oleh petugas KPP. DJP akan menghubungi Anda jika diperlukan klarifikasi tambahan atau tindakan lanjutan.

Tips Penting:

  • Pastikan semua data sesuai dokumen asli.
  • Simpan salinan BPE dan dokumen tanggapan di penyimpanan internal.
  • Hindari mengunggah dokumen dengan nama file yang tidak jelas.
  • Periksa kembali isi tanggapan sebelum mengunggah.

Kesimpulan

Menjawab SP2DK di Coretax DJP adalah proses yang terstruktur dan transparan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara cermat, wajib pajak dapat memastikan tanggapan terkirim dengan benar, terdokumentasi dengan baik, dan memenuhi ketentuan administrasi perpajakan.

Tags: administrasi pajakBPECoretax DJPPanduan PajakSP2DKTanggapan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version