website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 9, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Praktis Deposit Pajak di Coretax DJP
0
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deposit pajak menjadi salah satu fitur terbaru dalam sistem Coretax DJP yang wajib dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Fungsinya mirip dompet elektronik (e-wallet), hanya saja saldo di dalamnya khusus digunakan untuk pembayaran pajak. Dengan memahami mekanismenya, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban sekaligus terhindar dari sanksi.

Apa Itu Deposit Pajak?

Menurut PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan dengan kewajiban pajak tertentu. Saldo deposit ini bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran pajak.

Manfaat Deposit Pajak

  • Mencegah sanksi keterlambatan setor pajak.
  • Membantu pelaporan SPT tepat waktu walaupun setor dilakukan lebih dulu.
  • Menyederhanakan proses pembayaran kewajiban pajak rutin maupun non-SPT.

“Dengan melakukan deposit sebelum batas setor, kewajiban dianggap sudah terpenuhi meski pelaporan dilakukan beberapa hari setelahnya.”

Cara Mengisi (Top-Up) Deposit Pajak

Saldo deposit dapat diisi dengan tiga opsi utama:

OpsiMetodeKeterangan
1Melalui Kode Billing MandiriGunakan KAP 411618-100.
Masuk ke menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
Pembayaran otomatis masuk ke saldo deposit.
2Pemindahbukuan (Pbk)Ajukan Pbk dari saldo lebih bayar atau kredit pajak.
Cocok untuk pembayaran non-SPT seperti PPh Final UMKM atau tunggakan pajak.
3Sisa Kelebihan Pajak (SKPKPP)Jika ada sisa lebih bayar pada SKPKPP/SKPLB, dapat dimasukkan sebagai deposit.
Tanggal pengisian mengikuti tanggal SKPKPP.

Kegunaan Deposit Pajak

  • Pembayaran SPT Kurang Bayar (SPTKB).
  • Pelunasan angsuran PPh 25, PPh final UMKM, dan tunggakan pajak.
  • Pembayaran kewajiban pajak rutin selain meterai digital.

Cara Mengecek Sisa Deposit

  1. Masuk ke dashboard Buku Besar Wajib Pajak.
  2. Klik tombol “Terapkan Filter”.
  3. Pilih kolom Deskripsi KAP → Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.
  4. Lihat nilai saldo pada kolom Nilai Sisa.

Mekanisme Pemindahbukuan

  • FIFO (First In First Out): Saldo terlama digunakan terlebih dahulu.
  • Proses pemindahbukuan dilakukan otomatis saat deposit digunakan.
  • Bukti Pbk diterbitkan sebagai catatan resmi.

Pengembalian Deposit Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi apabila:

  • Pajak yang dibayar ternyata bukan objek pajak terutang.
  • Ada pembayaran yang seharusnya tidak dilakukan.
  • Terdapat sisa deposit tidak terpakai.

Alternatif lain, saldo deposit bisa carry over ke tahun pajak berikutnya tanpa pemindahbukuan ulang.

Catatan Penting

  • Deposit dapat digunakan dalam mata uang USD untuk WP yang diizinkan menggunakan pembukuan bahasa Inggris.
  • Sistem otomatis akan memberi peringatan jika saldo deposit harus diisi ulang saat pelaporan SPT.
  • Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menggunakan deposit secara jabatan.
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version