website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemutihan Pajak Jakarta hingga 31 Desember, Denda PKB-BBNKB Dihapus

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemutihan Pajak Jakarta hingga 31 Desember, Denda PKB-BBNKB Dihapus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemutihan pajak Jakarta kembali berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam program ini, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak sesuai ketentuan. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Yang Dibayar Selama Program Pemutihan

Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh fasilitas tersebut, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan melunasi pokok pajak yang masih terutang.

Informasi mengenai mekanisme otomatis tersebut sebelumnya disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @humaspajakjakarta. Kebijakan kali ini menjadi periode kedua pembebasan sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta pada 2026 setelah program serupa berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026.

Baca Juga:
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

Cara Membayar dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Jakarta atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Jika pengurusan dilakukan langsung di Samsat, dokumen yang perlu disiapkan mengikuti persyaratan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan untuk kendaraan perorangan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat dengan membawa kendaraan. Kehadiran kendaraan diperlukan karena terdapat proses cek fisik dalam pengurusan perpanjangan lima tahunan.

Dasar Kebijakan dan Batas Waktu

Dasar pembebasan sanksi periode kedua ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB atau BBNKB untuk memanfaatkan pemutihan pajak Jakarta sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai Hari Ini, Apa Saja yang Dibayar?

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

November 5, 2026
KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

November 5, 2026
Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

November 5, 2026

Recent News

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

November 5, 2026
KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

KSSK Petakan Risiko Global yang Membayangi Perekonomian Indonesia

November 5, 2026
Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

Pemutihan Pajak Banten Diperpanjang hingga Akhir 2026, Denda PKB Dihapus

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version