Pemutihan Pajak Jakarta hingga 31 Desember, Denda PKB-BBNKB Dihapus

JAKARTA – Pemutihan pajak Jakarta kembali berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam program ini, wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak sesuai ketentuan. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Yang Dibayar Selama Program Pemutihan

Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh fasilitas tersebut, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan melunasi pokok pajak yang masih terutang.

Informasi mengenai mekanisme otomatis tersebut sebelumnya disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @humaspajakjakarta. Kebijakan kali ini menjadi periode kedua pembebasan sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta pada 2026 setelah program serupa berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026.

Cara Membayar dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Jakarta atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Jika pengurusan dilakukan langsung di Samsat, dokumen yang perlu disiapkan mengikuti persyaratan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat dengan membawa kendaraan. Kehadiran kendaraan diperlukan karena terdapat proses cek fisik dalam pengurusan perpanjangan lima tahunan.

Dasar Kebijakan dan Batas Waktu

Dasar pembebasan sanksi periode kedua ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB atau BBNKB untuk memanfaatkan pemutihan pajak Jakarta sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai Hari Ini, Apa Saja yang Dibayar?

Exit mobile version