JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat menggelar lelang aset penunggak pajak secara serentak dalam skala nasional pada tahun depan.
Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengatakan kegiatan lelang serentak selama ini telah dilakukan oleh kantor pajak di sejumlah wilayah. Salah satunya berlangsung di Jawa Barat.
Ke depan, DJP berharap kegiatan penagihan melalui lelang serentak tersebut dapat diperluas sehingga pelaksanaannya mencakup seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini sangat strategis dan kami bekerja sama, bersinergi. Kalau sekarang baru lelang serentak se-Jawa Barat, mungkin mudah-mudahan tahun depan kita bisa melakukan lelang serentak untuk seluruh Indonesia,” kata Samingun, Selasa (22/9/2026).
Lelang Menjadi Bagian dari Penagihan Aktif
Samingun menegaskan pelelangan aset bukan menjadi langkah pertama yang dilakukan DJP ketika wajib pajak memiliki tunggakan.
Lelang merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya setelah dilakukan proses penagihan sebelumnya.
Sebelum memasuki tahap tersebut, petugas pajak terlebih dahulu melakukan pendekatan dan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.
Apabila kewajiban tetap tidak diselesaikan, proses penagihan dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DJP Ingin Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Samingun, kegiatan lelang serentak tidak hanya dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
DJP juga memandang kegiatan tersebut sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Proses penagihan menjadi bagian dari rangkaian panjang pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Lelang adalah bagian dari proses penagihan, dan ini merupakan rangkaian proses panjang yang kita mulai dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tutur Samingun.
Indonesia Menganut Sistem Self-Assessment
Samingun menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut mekanisme self-assessment.
Dalam sistem tersebut, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Setelah wajib pajak menyampaikan SPT, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaporan yang disampaikan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
DJP Gunakan Data dari Berbagai Sumber
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP dapat menggunakan data yang diperoleh dari berbagai sumber.
Data tersebut digunakan untuk menguji kesesuaian antara informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui SPT dengan kondisi sebenarnya.
Apabila terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi, proses dapat dilanjutkan melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan.
Dari Pengawasan hingga Lelang
Samingun menjelaskan terdapat rangkaian tahapan yang dilakukan DJP sebelum aset wajib pajak akhirnya dilelang.
Proses dimulai melalui pengawasan dan dapat berlanjut ke pemeriksaan apabila diperlukan.
Setelah itu, DJP dapat memasuki tahapan penagihan apabila terdapat pajak terutang yang belum dibayarkan.
Pada tahap penagihan, wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya.
“Kami mulai dari pengawasan, pemeriksaan, lalu penagihan. Nah, pada waktu penagihan kita sudah sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada kesempatan untuk membayar [pajak terutang], tapi kalau tidak bayar pada waktunya, kita bisa berikan teguran, sita, hingga lelang,” ujar Samingun.
Aset Bisa Disita Jika Utang Tidak Dilunasi
Apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, proses penagihan dapat berlanjut secara bertahap.
DJP dapat menyampaikan teguran kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan berikutnya sesuai dengan ketentuan.
Apabila utang pajak tetap tidak diselesaikan, proses dapat berlanjut hingga penyitaan aset milik wajib pajak atau penanggung pajak.
Aset yang telah disita selanjutnya dapat dijual melalui mekanisme lelang untuk memenuhi kewajiban pajak yang belum dibayarkan.
Hasil Lelang Masuk ke Kas Negara
Samingun menjelaskan ketika aset milik wajib pajak yang menunggak telah disita dan kemudian dilelang, hasil penjualan tersebut akan masuk ke kas negara.
Dana hasil lelang digunakan untuk melunasi tunggakan pajak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, lelang aset penunggak pajak menjadi bagian dari proses pemulihan penerimaan negara atas kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan.
Lelang Juga Dinilai Sebagai Sarana Edukasi
DJP tidak hanya memandang lelang sebagai instrumen untuk memulihkan penerimaan negara.
Samingun mengatakan kegiatan tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak, pengusaha, dan masyarakat mengenai konsekuensi ketika kewajiban pajak tidak diselesaikan.
Pelaksanaan lelang secara terbuka juga diharapkan menunjukkan bahwa proses penagihan dilakukan secara transparan.
“Nah, lelang serentak juga bentuk dari edukasi. Jadi wajib pajak, pengusaha, dan semuanya tahu pajak itu transparan, lelang kita buka, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semuanya dalam rangka pemulihan pendapatan negara,” kata Samingun.
DJP Berharap Lelang Nasional Bisa Digelar Tahun Depan
Untuk saat ini, kegiatan lelang serentak masih dilakukan di tingkat wilayah, termasuk di Jawa Barat.
DJP berharap pola tersebut dapat dikembangkan sehingga pada tahun depan kegiatan lelang dapat dilakukan secara serentak untuk seluruh Indonesia.
Rencana tersebut diarahkan untuk memperkuat proses penagihan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung pemulihan penerimaan negara.
Namun, pelelangan tetap menjadi bagian dari rangkaian penagihan setelah wajib pajak memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan sebelumnya.













