website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 21 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Konsultan pajak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan dapat mendirikan kantor konsultan pajak, termasuk dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Melalui beleid tersebut, konsultan pajak juga memiliki hak untuk mendirikan kantor konsultan pajak berbentuk PT di seluruh wilayah Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kantor konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk: perseroan terbatas,” bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf d PMK 55/2026.

PMK 55/2026 Perbolehkan Kantor Konsultan Pajak Berbentuk PT

PMK 55/2026 memberikan pilihan bentuk badan usaha bagi konsultan pajak yang ingin mendirikan kantor untuk menjalankan kegiatan pemberian jasa perpajakan.

Salah satu bentuk yang diperbolehkan adalah perseroan terbatas.

Namun, pendirian kantor konsultan pajak dalam bentuk PT tidak cukup hanya mengikuti ketentuan umum mengenai perseroan terbatas.

PMK 55/2026 juga menetapkan persyaratan khusus terkait siapa yang dapat mendirikan, mengelola, dan memimpin kantor tersebut.

Baca Juga: Subsidi dan Kompensasi Capai Rp331,4 T hingga Agustus

Ada 3 Ketentuan Teknis yang Wajib Dipenuhi

PMK 55/2026 secara khusus menetapkan tiga ketentuan teknis yang wajib dipenuhi apabila konsultan pajak ingin mendirikan kantor konsultan pajak berbentuk PT.

Ketentuan tersebut mengatur pendiri kantor, komposisi direksi dan komisaris, serta pihak yang memimpin kantor konsultan pajak.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa meskipun kantor dapat menggunakan bentuk perseroan terbatas, keterlibatan konsultan pajak tetap menjadi unsur utama dalam struktur kantor.

Pertama, Harus Didirikan Minimal 1 Konsultan Pajak

Ketentuan pertama menyangkut pihak yang mendirikan kantor.

PMK 55/2026 mensyaratkan kantor konsultan pajak berbentuk PT harus didirikan oleh paling sedikit 1 orang konsultan pajak.

Dengan demikian, pendirian kantor konsultan pajak berbentuk perseroan terbatas tetap harus melibatkan seseorang yang memiliki status sebagai konsultan pajak.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu ketentuan khusus yang harus diperhatikan sejak proses pendirian kantor.

Kedua, Direksi dan Komisaris Harus Memenuhi Komposisi

Ketentuan kedua berkaitan dengan struktur pengelolaan perseroan.

Kantor konsultan pajak berbentuk PT wajib dikelola oleh paling sedikit 1 orang direksi dan 1 orang komisaris.

PMK 55/2026 mensyaratkan kedua pihak tersebut merupakan konsultan pajak.

Artinya, apabila PT hanya memiliki satu direksi dan satu komisaris, keduanya harus memiliki status sebagai konsultan pajak.

Jika Pengurus Lebih Banyak, Dua Pertiganya Harus Konsultan Pajak

PMK 55/2026 juga mengatur kondisi ketika jumlah direksi dan komisaris dalam kantor konsultan pajak berbentuk PT lebih dari dua orang.

Dalam kondisi tersebut, sebanyak 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris wajib merupakan konsultan pajak.

Ketentuan komposisi ini perlu diperhatikan ketika perusahaan menambah atau mengubah susunan direksi maupun komisaris.

Dengan demikian, perubahan struktur pengelolaan tidak boleh menyebabkan kantor kehilangan komposisi yang diwajibkan dalam PMK 55/2026.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

Ketiga, Kantor Wajib Dipimpin Konsultan Pajak

Persyaratan ketiga adalah mengenai pimpinan kantor.

PMK 55/2026 menegaskan kantor konsultan pajak wajib dipimpin oleh konsultan pajak.

Dengan ketentuan tersebut, posisi pimpinan kantor tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki status sebagai konsultan pajak.

Persyaratan mengenai pendiri, pengelola, dan pimpinan tersebut harus terus dipenuhi selama kantor menjalankan kegiatan.

Bagaimana Jika Direksi atau Komisaris Mengundurkan Diri?

PMK 55/2026 turut mengantisipasi perubahan struktur kantor yang terjadi karena konsultan pajak dalam posisi rekan, direksi, atau komisaris meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan komposisi pengelolaan kantor konsultan pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Misalnya, pengunduran diri salah satu pengurus yang merupakan konsultan pajak dapat membuat persentase direksi dan komisaris yang berstatus konsultan pajak turun di bawah ketentuan yang diwajibkan.

Dalam situasi seperti itu, kantor diberikan waktu untuk kembali memenuhi komposisi yang dipersyaratkan.

Komposisi Harus Dipulihkan Maksimal 6 Bulan

Apabila struktur pengelolaan tidak lagi memenuhi ketentuan akibat meninggal dunia atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan konsultan pajak, kantor wajib melakukan penyesuaian.

PMK 55/2026 memberikan jangka waktu paling lama 6 bulan untuk memenuhi kembali komposisi yang diwajibkan.

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal meninggal dunia atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.

Dengan demikian, perubahan pengurus perlu segera ditindaklanjuti agar struktur kantor kembali memenuhi persyaratan yang berlaku.

Tidak Memenuhi Komposisi Bisa Kena Peringatan

Kantor konsultan pajak berbentuk PT yang tidak memenuhi ketentuan komposisi sebagaimana ditetapkan dalam PMK 55/2026 dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi yang disebutkan dalam ketentuan tersebut berupa peringatan.

Karena itu, kantor perlu memastikan perubahan struktur direksi, komisaris, maupun pihak terkait lainnya tidak menyebabkan persyaratan pengelolaan dilanggar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Tumbuh 29%, Efisiensi Ditekankan

Nama PT Harus Mengikuti Ketentuan Perseroan Terbatas

PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan mengenai penggunaan nama kantor konsultan pajak yang didirikan dalam bentuk PT.

Dalam menetapkan nama, kantor konsultan pajak harus menggunakan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Artinya, pemilihan nama kantor tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk pendirian dan penggunaan nama perseroan terbatas.

Izin Kantor Konsultan Pajak Diajukan Secara Elektronik

Setelah persyaratan dipenuhi, konsultan pajak perlu memperoleh izin untuk menjalankan kantor konsultan pajak.

Permohonan izin disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Proses permohonan tersebut menjadi tahapan yang perlu dilalui agar kantor konsultan pajak dapat memperoleh izin sesuai PMK 55/2026.

Akta Pendirian dari Notaris Wajib Disiapkan

Salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan izin kantor konsultan pajak berbentuk PT adalah akta pendirian.

PMK 55/2026 mensyaratkan akta pendirian tersebut dibuat di hadapan notaris.

Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen yang diunggah bersama formulir dan persyaratan lainnya ketika mengajukan izin kantor secara elektronik.

Ringkasan Syarat Kantor Konsultan Pajak Berbentuk PT

Ketentuan utama berdasarkan PMK 55/2026:

  1. Didirikan oleh paling sedikit 1 orang konsultan pajak.
  2. Dikelola paling sedikit 1 direksi dan 1 komisaris yang keduanya merupakan konsultan pajak.
  3. Jika jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang, 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris wajib merupakan konsultan pajak.
  4. Kantor wajib dipimpin oleh konsultan pajak.
  5. Jika komposisi tidak terpenuhi akibat meninggal dunia atau pengunduran diri, komposisi wajib dipulihkan paling lama 6 bulan.
  6. Nama PT mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
  7. Permohonan izin disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
  8. Untuk kantor berbentuk PT, salah satu dokumen yang disiapkan adalah akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris.

Konsultan Pajak Perlu Perhatikan Struktur PT

Ketentuan PMK 55/2026 membuka pilihan bagi konsultan pajak untuk menjalankan kantor dalam bentuk perseroan terbatas.

Namun, bentuk PT tersebut tetap disertai persyaratan khusus mengenai keterlibatan konsultan pajak dalam pendirian, struktur direksi dan komisaris, hingga kepemimpinan kantor.

Apabila terjadi perubahan struktur yang menyebabkan komposisi tidak lagi terpenuhi, kantor diberikan waktu paling lama enam bulan untuk melakukan penyesuaian.

Selain memenuhi ketentuan struktur perusahaan, konsultan pajak juga perlu menyiapkan dokumen dan mengajukan izin kantor secara elektronik sebelum menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Layanan Perseroan Terbatas
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

September 21, 2026
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

September 21, 2026
Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

September 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

September 21, 2026

Recent News

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

September 21, 2026
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

September 21, 2026
Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

September 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

September 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version