website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 16, 2026
in Internasional
0 0
0
Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HANOI – Kementerian Keuangan Vietnam berencana menurunkan ambang batas de minimis barang kiriman yang memperoleh pembebasan bea masuk. Usulan tersebut disiapkan di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik lintas batas dan meningkatnya volume barang impor bernilai rendah.

Dalam rancangan peraturan menteri keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Undang-Undang Kepabeanan, Vietnam mengusulkan agar barang kiriman dengan nilai maksimal VND100.000 atau sekitar US$3,8 dan setara Rp67.900 tidak dikenai bea masuk.

Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan ambang batas yang berlaku saat ini, yakni VND1 juta atau sekitar Rp679.000.

“Ketentuan tersebut akan berlaku secara seragam untuk barang yang diimpor melalui seluruh jalur, termasuk layanan pos dan jasa pengiriman ekspres,” bunyi keterangan Kementerian Keuangan Vietnam, dikutip pada Selasa (15/9/2026).

Pertumbuhan E-Commerce Dorong Lonjakan Barang Kiriman

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan bahwa usulan penurunan de minimis barang kiriman mempertimbangkan lonjakan jumlah dan frekuensi pengiriman barang bernilai rendah akibat pertumbuhan perdagangan elektronik lintas negara.

Pasar ritel e-commerce Vietnam tercatat mencapai US$31 miliar hingga US$38,5 miliar pada 2025. Pertumbuhan pasar tersebut masih berada di kisaran 19% pada semester I/2026.

Perkembangan e-commerce membuat konsumen semakin mudah membeli barang dari luar negeri melalui platform digital. Pada saat bersamaan, kondisi itu meningkatkan volume barang impor bernilai kecil yang harus diproses oleh otoritas kepabeanan, layanan pos, dan perusahaan pengiriman ekspres.

Baca Juga: Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Cegah Ketimpangan Persaingan dan Manipulasi Nilai

Menurut Kementerian Keuangan Vietnam, batas pembebasan yang relatif tinggi berpotensi memberikan keuntungan kompetitif yang tidak adil bagi barang impor dibandingkan produk yang diproduksi di dalam negeri.

Ambang batas yang tinggi juga dinilai membuka peluang bagi penjual untuk memecah pengiriman atau melaporkan nilai barang lebih rendah agar memenuhi kriteria pembebasan pajak.

Apabila dilakukan dalam skala besar, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pemecahan kiriman dan pelaporan nilai yang tidak sesuai juga dapat menyulitkan proses pemeriksaan serta pengawasan kepabeanan.

Kementerian Keuangan Vietnam menyebut rencana penurunan ambang batas tersebut sejalan dengan tren global yang mulai memperketat fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor bernilai rendah.

Perbandingan Kebijakan Indonesia, India, dan Uni Eropa

Indonesia memberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan nilai maksimal US$3. Sementara itu, India tidak memberikan pembebasan pajak impor terhadap barang yang dibeli langsung dari luar negeri melalui e-commerce.

Di Uni Eropa, pemerintah mulai memberlakukan bea masuk final sebesar €3 untuk setiap barang dalam kiriman dengan nilai maksimal €150 sejak Juli 2026. Uni Eropa juga berencana menghapus ambang batas €150 tersebut mulai Juli 2028.

Baca Juga: Audit Partnership sebagai FPA IRS Dinyatakan Tepat Waktu

Vietnam Memiliki Ruang Menetapkan Ambang Minimum

Vietnam merupakan anggota Revised Kyoto Convention sejak 2008. Konvensi tersebut memberikan ruang kepada negara anggota untuk menetapkan nilai minimum tertentu sebagai batas pemungutan bea masuk.

Penetapan ambang minimum tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan biaya administrasi. Tujuannya agar biaya yang dikeluarkan untuk memungut bea masuk tidak melebihi penerimaan yang diperoleh.

Sebelum mengusulkan penurunan de minimis barang kiriman, Vietnam juga telah menghapus fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk barang bernilai rendah yang dikirim melalui layanan pengiriman ekspres sejak awal 2025.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

September 16, 2026
Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026

Recent News

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

Vietnam Pangkas De Minimis Barang Kiriman Jadi Rp67.900

September 16, 2026
Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

Pajak Penghasilan Pustakawan di Hari Kunjung Perpustakaan

September 16, 2026
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version