website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 11 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Audit Partnership AS: FPA IRS Dinyatakan Tepat Waktu

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 11, 2026
in Internasional
0 0
0
Pengadilan AS Batalkan Regulasi GILTI Kementerian Keuangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON – U.S. Tax Court memperjelas batas waktu audit partnership AS di bawah centralized partnership audit regime yang dibentuk melalui Bipartisan Budget Act of 2015 (BBA). Dalam Katanga Properties, LLC v. Commissioner, 167 T.C. No. 10 yang diputus pada 9 September 2026, pengadilan menyatakan Notice of Final Partnership Adjustment (FPA) yang diterbitkan Internal Revenue Service (IRS) masih tepat waktu.

Persoalan utama dalam perkara tersebut bukan menyangkut substansi koreksi pajak, melainkan apakah IRS telah melewati periode pembatasan atau limitations period ketika menerbitkan FPA pada 25 Maret 2025.

Katanga Properties berpendapat IRS hanya memiliki waktu 330 hari sejak Notice of Proposed Partnership Adjustment (NOPPA) diterbitkan. IRS sebaliknya menilai Section 6235(a) memungkinkan penyesuaian dilakukan hingga tenggat paling akhir dari periode yang diatur dalam Section 6235(a)(1), (2), atau (3), termasuk apabila salah satu periodenya diperpanjang berdasarkan kesepakatan.

Tax Court menyimpulkan bahwa perpanjangan yang disepakati berdasarkan Section 6235(b) harus diperhitungkan ketika menentukan tenggat paling akhir untuk melakukan partnership adjustment.

Kasus Bermula dari Form 1065 Tahun Pajak 2020

Katanga Properties, LLC merupakan limited liability company yang diperlakukan sebagai partnership untuk tujuan pajak federal AS dan tunduk pada centralized partnership audit regime berdasarkan BBA.

Partnership tersebut mengajukan Form 1065 untuk tahun pajak 2020 pada 10 Juni 2021. Dalam return tersebut, Katanga juga melaporkan pengurangan kontribusi amal dalam jumlah yang menjadi bagian dari pemeriksaan IRS.

Pada Mei 2022, IRS mengirim pemberitahuan bahwa Form 1065 tahun 2020 telah dipilih untuk pemeriksaan.

Selama proses audit berjalan, partnership dan IRS kemudian sepakat untuk memperpanjang periode pembatasan bagi partnership adjustments sebagaimana diatur dalam Section 6235(a)(1).

Baca Juga: Pajak Developer Properti Inggris Berlaku bagi Isle of Man

Form 872-M Perpanjang Tenggat hingga 30 Mei 2025

Kesepakatan perpanjangan tersebut dituangkan melalui Form 872-M, Consent to Extend the Time to Make Partnership Adjustments.

Partnership representative menandatangani Form 872-M pada 27 Januari 2023, sedangkan IRS menandatanganinya pada 21 Februari 2023.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, periode Section 6235(a)(1) untuk melakukan partnership adjustment diperpanjang hingga 30 Mei 2025.

Perpanjangan inilah yang kemudian menjadi faktor penentu dalam sengketa mengenai ketepatan waktu penerbitan FPA.

IRS Terbitkan NOPPA pada 16 April 2024

Dalam proses audit partnership AS tersebut, IRS menerbitkan Notice of Proposed Partnership Adjustment pada 16 April 2024.

NOPPA merupakan pemberitahuan mengenai penyesuaian partnership yang masih berada pada tahap usulan sebelum IRS menerbitkan penyesuaian final.

Dalam perkara Katanga, IRS mengusulkan untuk menolak pengurangan kontribusi amal yang dilaporkan partnership untuk tahun pajak 2020.

Setelah NOPPA diterbitkan, partnership tidak mengajukan permintaan modifikasi berdasarkan Section 6225(c).

FPA Dikirim pada 25 Maret 2025

IRS kemudian mengirim Notice of Final Partnership Adjustment pada 25 Maret 2025.

FPA merupakan pemberitahuan final mengenai partnership adjustments setelah tahapan sebelumnya dalam centralized partnership audit regime dilalui.

Katanga kemudian mengajukan perkara ke U.S. Tax Court pada 23 Juni 2025 dan berpendapat bahwa FPA tersebut diterbitkan setelah periode pembatasan berakhir.

Argumen mengenai ketepatan waktu inilah yang kemudian diminta untuk diputus melalui motion for summary judgment.

Katanga menilai FPA pada 25 Maret 2025 terlambat karena menurut partnership, batas 330 hari setelah NOPPA telah berakhir sebelum FPA diterbitkan.

Partnership Mengandalkan Batas 330 Hari

Katanga menafsirkan Section 6235(a) sebagai rangkaian tenggat yang berlaku secara berurutan.

Menurut partnership, Section 6235(a)(1) mengatur batas untuk tahap awal, sedangkan setelah NOPPA diterbitkan, ketentuan Section 6235(a)(3) menjadi batas yang mengendalikan penerbitan FPA.

Section 6235(a)(3) memuat periode 330 hari setelah penerbitan NOPPA. Berdasarkan perhitungan Katanga, periode tersebut berakhir pada 12 Maret 2025.

Karena FPA baru dikirim pada 25 Maret 2025, partnership berpendapat pemberitahuan tersebut terlambat sekitar 13 hari.

IRS Menilai Tenggat Harus Dilihat yang Paling Akhir

IRS tidak sepakat dengan interpretasi tersebut.

Menurut otoritas pajak, bahasa Section 6235(a) secara jelas menyatakan bahwa partnership adjustment tidak dapat dilakukan setelah waktu yang paling akhir dari periode-periode yang dijelaskan dalam Section 6235(a)(1), (2), atau (3).

Karena partnership dan IRS telah memperpanjang periode Section 6235(a)(1) hingga 30 Mei 2025, tanggal tersebut lebih akhir dibandingkan tenggat 330 hari berdasarkan Section 6235(a)(3).

Dengan demikian, IRS menilai FPA yang dikirim pada 25 Maret 2025 masih berada di dalam periode pembatasan yang berlaku.

Baca Juga: PPN Pupuk Pantai Gading Ditangguhkan hingga Akhir 2026

Tax Court Sepakat dengan IRS

U.S. Tax Court menerima interpretasi IRS dan menolak pembacaan Section 6235(a) yang diajukan Katanga.

Menurut pengadilan, ketentuan tersebut menggunakan konsep later of, sehingga periode dalam Section 6235(a)(1), (2), dan (3) tidak harus diperlakukan sebagai tenggat berurutan yang saling menghapus.

Pengadilan juga menyoroti penggunaan kata “or” di antara masing-masing paragraf. Struktur tersebut mendukung pembacaan bahwa tenggat yang berlaku ditentukan berdasarkan periode yang paling akhir.

Dengan kata lain, berakhirnya periode 330 hari di bawah Section 6235(a)(3) tidak otomatis menutup kewenangan IRS apabila periode lain berdasarkan Section 6235(a) masih terbuka.

Perpanjangan Section 6235(b) Tetap Berlaku

Pengadilan juga membahas dampak perpanjangan berdasarkan Section 6235(b).

Ketentuan tersebut memungkinkan periode pembatasan dalam Section 6235(a) diperpanjang melalui kesepakatan antara partnership dan IRS sebelum periode tersebut berakhir.

Tax Court menyatakan bahwa setiap perpanjangan yang sah harus diperhitungkan ketika menentukan periode yang paling akhir berdasarkan Section 6235(a).

Karena Form 872-M secara sah memperpanjang Section 6235(a)(1) hingga 30 Mei 2025, periode tersebut tetap terbuka ketika IRS mengirim FPA pada 25 Maret 2025.

Berakhirnya periode 330 hari setelah NOPPA tidak menutup kewenangan IRS apabila limitations period lain berdasarkan Section 6235(a) masih berlaku.

Periode 270 Hari Merupakan Batas Minimum

Tax Court juga menghubungkan Section 6235 dengan ketentuan Section 6231(b)(2).

Secara umum, IRS tidak dapat menerbitkan FPA sebelum 270 hari berlalu sejak NOPPA diterbitkan, kecuali partnership melepaskan perlindungan periode tersebut.

Periode tersebut memberikan ruang bagi partnership untuk menggunakan prosedur modifikasi yang tersedia berdasarkan BBA.

Dalam Katanga Properties, partnership tidak meminta modifikasi berdasarkan Section 6225(c). Karena itu, isu utama tetap terletak pada batas akhir penerbitan FPA, bukan pada permintaan modifikasi.

Hari ke-331 Tidak Otomatis Membuat FPA Terlambat

Putusan tersebut juga memperjelas interpretasi atas periode 330 hari dalam Section 6235(a)(3).

Tax Court menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak harus dibaca sebagai larangan mutlak bagi IRS untuk menerbitkan FPA pada hari ke-331 atau setelahnya.

FPA masih dapat diterbitkan setelah hari ke-330 apabila periode pembatasan lainnya berdasarkan Section 6235(a) masih terbuka.

Dalam perkara Katanga, periode yang tetap terbuka adalah Section 6235(a)(1) sebagaimana diperpanjang hingga 30 Mei 2025.

FPA 25 Maret 2025 Dinyatakan Tepat Waktu

Dengan membandingkan seluruh periode yang berlaku, Tax Court menyimpulkan FPA masih diterbitkan tepat waktu.

Batas 330 hari dari NOPPA memang telah berakhir pada 12 Maret 2025. Namun, Section 6235(a)(1) telah diperpanjang melalui Form 872-M hingga 30 Mei 2025.

Karena 30 Mei 2025 merupakan tanggal yang lebih akhir, periode tersebut menjadi batas yang relevan berdasarkan prinsip later of dalam Section 6235(a).

FPA yang dikirim pada 25 Maret 2025 masih berada lebih dari dua bulan sebelum periode perpanjangan itu berakhir.

Putusan Belum Menentukan Substansi Koreksi Pajak

Putusan Katanga Properties, LLC v. Commissioner pada tahap ini berfokus pada persoalan prosedural mengenai periode pembatasan.

Tax Court menolak motion for summary judgment yang diajukan partnership terkait dalil bahwa FPA telah kedaluwarsa.

Pengadilan tidak melalui putusan tersebut menentukan apakah koreksi IRS terhadap pengurangan kontribusi amal tahun pajak 2020 pada akhirnya benar atau salah secara substantif.

Dengan demikian, hasil perkara pada isu limitations period berarti Katanga tidak dapat membatalkan FPA hanya dengan alasan bahwa pemberitahuan tersebut diterbitkan melewati 330 hari setelah NOPPA.

Audit Partnership AS Bergantung pada Tenggat Terakhir

Secara keseluruhan, putusan ini memperjelas bagaimana periode pembatasan dalam audit partnership AS berdasarkan centralized partnership audit regime BBA harus dihitung.

Katanga mengajukan Form 1065 tahun pajak 2020 pada 10 Juni 2021 dan kemudian menjalani pemeriksaan IRS. Para pihak selanjutnya menggunakan Form 872-M untuk memperpanjang periode Section 6235(a)(1) hingga 30 Mei 2025.

IRS menerbitkan NOPPA pada 16 April 2024 dan FPA pada 25 Maret 2025. Meskipun periode 330 hari berdasarkan Section 6235(a)(3) berakhir pada 12 Maret 2025, Tax Court menyatakan periode tersebut tidak menghapus periode Section 6235(a)(1) yang masih terbuka.

Putusan 9 September 2026 tersebut akhirnya menegaskan bahwa FPA tetap tepat waktu karena diterbitkan sebelum batas 30 Mei 2025 yang telah disepakati partnership dan IRS.

Sumber Terkait:

  • U.S. Tax Court – DAWSON Case and Opinion System
  • Internal Revenue Service – BBA Partnership Audit Process
  • U.S. House of Representatives – Internal Revenue Code Section 6235
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Recent News

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

Purbaya Dorong Sistem INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

September 11, 2026
Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

September 11, 2026
Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

Pemkot Bengkulu Tambah 130 Tapping Box Pajak

September 11, 2026
Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

Zakat Pengurang Penghasilan Bruto, Fiskus Edukasi Vendor

September 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version