JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengimbau pelaku usaha di sektor manufaktur, khususnya industri besi dan baja, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, termasuk melunasi seluruh tunggakan pajak terutang kepada negara, Rabu (22/7/2026).
Purbaya menekankan bahwa kontribusi setoran pajak dari sektor ini sangat signifikan bagi penerimaan negara. Nilai pajak terutang dari satu entitas perusahaan saja tercatat mampu menembus angka ratusan miliar rupiah.
“Itu antara Rp100-Rp500 miliar pajak terutangnya, ini baru dari satu perusahaan selama beberapa tahun. Kalau ada banyak perusahaan yang kayak begitu, kalau enggak dibayar dengan betul, kan [negara] rugi banyak,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Temuan Sidak dan Modus Penghindaran PPN Transaksi Tunai
Temuan besarnya potensi pajak terutang tersebut terungkap setelah Kemenkeu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi operasional perusahaan besi dan baja, termasuk di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam sidak tersebut, Menkeu menemukan indikasi kuat praktik penghindaran pajak melalui skema transaksi berbasis tunai (cash based) tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga omzet yang dilaporkan menjadi jauh lebih kecil dari nilai riil.
Praktik tidak sehat ini tidak hanya menggerus penerimaan kas negara, tetapi juga memicu iklim persaingan usaha yang tidak adil bagi pelaku industri lain yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Beberapa perusahaan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Itu sebagian besar perdagangannya cash based, jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” tutur Purbaya.
Pengawasan Coretax System dan Lintas Data Listrik serta Impor
Menkeu menegaskan pemerintah akan terus menyisir dan menindak tegas badan usaha lain yang terbukti melakukan rekayasa perpajakan. Integrasi data dalam coretax system kini membuat ruang gerak penghindaran pajak semakin sempit.
Otoritas pajak memiliki akses verifikasi silang yang sangat komprehensif, mulai dari rekam jejak aktivitas impor hingga analisis pola konsumsi dan tagihan listrik operasional pabrik.
Meski Direktur Jenderal Pajak melaporkan sejumlah perusahaan yang disidak telah menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajibannya, Kemenkeu tetap akan mengerahkan auditor khusus guna memastikan kebenaran nilai pembayaran tersebut.
“Sebagian yang didatangi kata Pak Dirjen Pajak mau bayar [pajak]. Tetap akan kita cek betul gak mereka [perusahaan], karena kita bisa cek macam-macam, mulai dari tagihan listrik dan penggunaannya, kegiatan impor. Kalau enggak [patuh] ya ketahuan, dan kita juga punya ahli khusus auditor,” tegasnya.













