JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Melalui regulasi baru ini, bank dan lembaga pembayaran dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak, meski tidak semua pembayaran ke luar negeri otomatis dikenai PPN.
Penerbitan PMK 49/2026 dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen maupun badan usaha di Indonesia. Kebijakan ini berlandaskan Pasal 32A dan Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.
Penting dipahami bahwa SPP-TDLN bukanlah pengenaan jenis pajak baru. Objek pajaknya tetap sama dengan rezim PPN konvensional, yakni pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Perubahan utamanya terletak pada metode identifikasi transaksi serta penunjukan pihak pemungut.
Cakupan Transaksi Digital dan Pihak Pemungut SPP-TDLN
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN berlaku atas pemanfaatan barang digital seperti perangkat lunak, multimedia, dan data elektronik, serta jasa digital yang ditransmisikan melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis dengan sedikit campur tangan manusia. Penggunanya dapat berupa orang pribadi maupun badan usaha di dalam negeri.
Aturan ini berjalan berdampingan dengan mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ada. SPP-TDLN bertindak menutup celah transaksi digital yang PPN-nya belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang telah ditunjuk resmi sebagai pemungut.
Penyelenggaraan SPP-TDLN melibatkan bank atau lembaga selain bank selaku “Penerbit” yang memfasilitasi pembayaran. Penerbit baru dapat ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sebagai “Pihak Lain” setelah melalui tahap pengembangan, stabilisasi, pengujian interkoneksi, dan pengamanan sistem.
Mekanisme kerjanya dimulai saat Penerbit mengirimkan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat ketika memberikan otorisasi pembayaran. SPP-TDLN kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan konfirmasi paling lambat satu hari. Jika dikonfirmasi sebagai transaksi digital luar negeri kena pajak, PPN terutang pada saat konfirmasi dan wajib dipungut oleh Penerbit.
PPN dipungut pada jalur pembayaran setelah SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi merupakan pemanfaatan barang atau jasa digital kena pajak dari luar Daerah Pabean. Data transfer tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh transfer lintas negara sebagai objek PPN.
Skema Penghitungan Tarif, Konversi Valuta Asing, dan Keamanan Data
Dalam skema ini, pelaku usaha luar negeri wajib memperhitungkan PPN ke dalam harga pembayaran. PPN dipungut menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN, yang berarti pajak diambil dari harga yang sudah termasuk PPN (inclusive).
Jika transaksi menggunakan mata uang asing, nilai PPN dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku saat SPP-TDLN memberikan konfirmasi pengenaan PPN. Sementara itu, transaksi yang menurut aturan dibebaskan atau tidak dipungut PPN tetap dikecualikan dari sistem ini.
Untuk proses identifikasi, Penerbit menyampaikan data perpajakan seperti nomor referensi, nominal, mata uang, nama dan negara pelaku usaha, jenis pembayaran, waktu transaksi, hingga institusi asal dan tujuan. Data transfer dana atau remittance dapat dipakai untuk pemetaan, tetapi bukan bukti otomatis bahwa transaksi terutang PPN.
Demi menjaga privasi, nomor rekening tujuan dikirimkan menggunakan fungsi hash. Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, pelindungan, dan retensi data, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengakses data melalui sistem tersebut.
Bukti Pemungutan Bill Statement, Pengkreditan Pajak, dan Pembatalan
Penerbit wajib menerbitkan dokumen pemungutan berupa bill statement atau dokumen sejenis yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen ini memuat identitas Penerbit, pelaku usaha luar negeri, pengguna, tanggal pemungutan, nomor referensi, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan nilai PPN yang dipungut.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam bill statement dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, sepanjang alamat pos elektronik (email) atau nomor telepon pengguna terdaftar dalam sistem administrasi DJP serta seluruh syarat pengkreditan pajak masukan dipenuhi.
Apabila transaksi dibatalkan atau ternyata tidak seharusnya dipungut melalui SPP-TDLN, pihak yang dipungut dapat mengajukan pengembalian PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN melalui Penerbit. Penerbit wajib membetulkan, mengganti, atau membatalkan dokumen pemungutan.
Jika koreksi memengaruhi SPT Masa PPN yang dilaporkan, Penyelenggara SPP-TDLN akan melakukan pembetulan. Dalam kondisi tertentu, seperti SPT telah diperiksa, pengembalian diselesaikan oleh Penyelenggara SPP-TDLN. Kelebihan pembayaran pada tingkat penyelenggara dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pada SPT Masa berikutnya.
PMK 49/2026 juga menegaskan jika PPN belum dipungut oleh Penerbit, kewajiban PPN tetap melekat sesuai ketentuan umum. Oleh karena itu, pelaku usaha dan perusahaan diimbau memastikan kebenaran objek transaksi, mencegah pemungutan ganda, menyelaraskan data identitas di DJP, serta mendokumentasikan bukti transaksi secara cermat.













