WASHINGTON – Pengadilan Klaim Federal Amerika Serikat (U.S. Court of Federal Claims) membatalkan aturan penting perpajakan internasional yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Treasury) dan Otoritas Pajak AS (IRS). Dalam putusan perkara Keysight Technologies, Inc. v. United States, majelis hakim menegaskan bahwa pemerintah melampaui kewenangan undang-undang saat membatasi alokasi amortisasi pada rezim Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI).
Sengketa bernilai jumbo ini berakar dari celah transisi (*gap period*) pasca-pemberlakuan Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) 2017. Pada periode tersebut, banyak korporasi multinasional melakukan restrukturisasi dan transfer aset antar-anak perusahaan luar negeri (controlled foreign corporations/CFC) untuk menaikkan basis nilai aset (*stepped-up basis*). Demi memblokir potensi pengurangan pajak dari amortisasi aset tersebut, Treasury menerbitkan Regulasi § 1.951A-2(c)(5) yang mewajibkan deduksi alokasi amortisasi ditahan hanya pada pendapatan kotor residu CFC.
Keysight Technologies kemudian mengajukan klaim restitusi pajak untuk tahun 2020 hingga 2022 atas amortisasi sesuai Pasal 197 guna mengurangi objek GILTI. Namun, IRS menolak klaim restitusi tersebut dengan berpatokan pada aturan alokasi Treasury. Keysight lantas membawa perkara ini ke meja hijau dan menggugat keabsahan regulasi eksekutif tersebut.
“Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 7805(a) untuk menulis ulang ketentuan undang-undang yang sudah jelas atau menciptakan pembatasan baru demi mengoreksi celah hukum yang dianggap sebagai kesalahan Kongres.”
— U.S. Court of Federal Claims
Doktrin Loper Bright Pangkas Intervensi Otoritas Pajak
Pengadilan mengabulkan permohonan putusan sela (*summary judgment*) Keysight dan menyatakan regulasi Treasury batal demi hukum. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengacu pada doktrin landmark Mahkamah Agung AS dalam kasus Loper Bright Enterprises v. Raimondo yang membatasi wewenang penafsiran mandiri oleh lembaga eksekutif tanpa delegasi eksplisit dari undang-undang.
Hakim menjelaskan bahwa istilah “dapat dialokasikan secara tepat” (*properly allocable*) dalam Pasal 951A(c)(2)(A)(ii) memiliki makna historis yang terikat pada uji hubungan faktual Pasal 861. Oleh karena itu, langkah Treasury meredefinisi istilah tersebut secara sepihak tidak memiliki bobot hukum yang mengikat di peradilan.
Tren Peradilan Baru: Putusan Keysight dan perkara Siemens memperkuat tren yuridis AS yang menolak upaya otoritas pajak menganulir insentif pajak korporasi tanpa persetujuan eksplisit Kongres.
Kemenangan Keysight ini sejajar dengan putusan U.S. Tax Court pada kasus *Siemens*, yang juga menolak batasan regulasi Treasury terkait pengurangan dividen Pasal 245A. Kedua putusan ini menandai era baru penegakan hukum pajak di AS, di mana pengadilan semakin ketat menolak manuver administratif yang memangkas hak insentif pajak korporasi.
Langkah tegas peradilan AS ini memberi angin segar bagi banyak korporasi multinasional yang menuntut hak penghematan pajak transisi, sekaligus mempertegas bahwa keputusan perpajakan bernilai strategis harus berpatokan penuh pada teks undang-undang resmi Kongres.













