website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Singapura Rilis Panduan Insentif RIC & Tekan P3B dengan Bhutan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Internasional
0 0
0
Singapura Rilis Panduan Insentif RIC & Tekan P3B dengan Bhutan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINGAPURA – Otoritas Pajak Singapura (IRAS) resmi menerbitkan pembaruan panduan teknis terkait skema insentif Kredit Investasi yang Dapat Didaftarkan Kembali (*Refundable Investment Credit*/RIC) dan tata cara penyesuaian periode akuntansi Pajak Barang dan Jasa (GST). Langkah regulasi ini berjalan seiring dengan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) baru antara Singapura dan Bhutan untuk memperluas kerja sama ekonomi internasional.

Pembaruan panduan insentif RIC menjadi perhatian utama korporasi multinasional di Singapura. Skema ini memberikan kejelasan mekanisme pengkreditan insentif terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) maupun rezim pajak minimum global (*Pillar Two*), termasuk tata cara pemilihan pencairan tunai (*cash refund election*) serta tenggat waktu pengajuannya.

Baca Juga: Putusan Landmark India, Layanan Web Hosting AS Bebas Withholding Tax

Selain memperjelas alokasi insentif untuk perusahaan nominasi yang disetujui, IRAS juga menegaskan aturan pengembalian insentif jika syarat kualifikasi gagal dipenuhi. Secara yuridis, fasilitas RIC dikategorikan sebagai hibah pemerintah di bawah hukum PPh Singapura.

“Pembaruan panduan RIC dan penandatanganan P3B mempertegas komitmen Singapura dalam merawat daya saing iklim investasi global sekaligus memperkuat jangkauan konektivitas ekonomi internasional.”

— Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)

Akomodasi Standar Pajak Global dan Ekspansi P3B

Di samping insentif RIC, IRAS menyempurnakan pedoman GST dengan menyediakan panduan praktis mengenai mekanisme pengajuan perubahan periode akuntansi, lengkap dengan contoh penetapan periode akuntansi khusus bagi entitas bisnis.

Baca Juga: Bahrain Resmi Ratifikasi Tax Treaty dengan Arab Saudi

Sementara itu, Kementerian Keuangan Singapura mengumumkan penandatanganan P3B bilateral bersama Kerajaan Bhutan. Kesepakatan ini akan mengatur secara rinci hak pemajakan atas penghasilan lintas batas, menghilangkan beban pajak ganda, serta mendorong arus investasi dan perdagangan antar kedua negara kawasan.

Sinergi Lintas Negara: P3B Singapura-Bhutan memperjelas hak pemajakan dan memperkuat kerja sama perpajakan internasional guna memfasilitasi arus modal antarnegara.

Rangkaian pembaruan regulasi dan diplomasi perpajakan ini menegaskan posisi Singapura sebagai pusat keuangan global yang adaptif terhadap dinamika pajak internasional serta responsif terhadap kebutuhan kepastian hukum pelaku usaha.

Sumber Terkait:

  • Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)
  • Ministry of Finance Singapore
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Recent News

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026
AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

AI Summary Putusan Pajak Bantu Percepat Riset Sengketa

September 16, 2026
Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

Pajak E-Commerce Kazakhstan Perketat Pelaporan Platform

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version