website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Putusan Landmark India, Layanan Web Hosting AS Bebas Withholding Tax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Internasional
0 0
0
Putusan Landmark India, Layanan Web Hosting AS Bebas Withholding Tax
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI – Pengadilan Banding Pajak Penghasilan India (ITAT) Majelis Chennai menerbitkan putusan landmark yang menegaskan bahwa pembayaran atas layanan web hosting dari perusahaan Amerika Serikat bukan merupakan royalti yang dikenakan pemotongan pajak (*withholding tax*). Keputusan ini memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku industri digital global di bawah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) India-AS.

Sengketa perpajakan ini berawal ketika otoritas pajak India menilai server pada data center milik entitas AS sebagai peralatan terpakai untuk menyimpan data, sehingga imbalannya dikategorikan sebagai royalti. Namun, tribunal menolak klaim tersebut karena penyediaan layanan dilakukan melalui fasilitas otomatis standar tanpa penyerahan hak penguasaan fisik, kontrol, maupun kepemilikan fasilitas kepada pelanggan.

Baca Juga: Bahrain Resmi Ratifikasi Tax Treaty dengan Arab Saudi

Otoritas peradilan juga menggarisbawahi prinsip penting hukum internasional: perubahan sepihak pada undang-undang domestik suatu negara tidak dapat secara otomatis mengubah atau memperluas cakupan ketentuan perundingan *tax treaty* bilateral.

“Layanan yang diberikan melalui fasilitas otomatis standar tanpa penyerahan hak penguasaan fisik tidak dapat dikategorikan sebagai royalti. Amandemen sepihak pada hukum domestik tidak serta-merta mengubah cakupan perjanjian pajak internasional.”

— Income Tax Appellate Tribunal (ITAT) Chennai

Gelombang Reformasi Pajak dan Regulasi Finansial di India

Putusan perkara *DCIT v. Zoho Corporation* ini beriringan dengan serangkaian kebijakan perpajakan dan finansial krusial di India. Dalam ranah pajak tidak langsung, Mahkamah Agung India menegaskan bahwa industri judi *online* (*online money gaming*), olahraga fantasi, dan kasino wajib dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) atas seluruh nilai taruhan (*full face value*), bukan sebatas komisi platform.

Baca Juga: Kanwil DJP Jabar II Sita Aset & Kuras Rekening Penunggak Rp4,13 Miliar

Di saat bersamaan, Bank Sentral India (RBI) merilis penyesuaian aturan lalu lintas devisa dengan mempercepat batas waktu pemulihan devisa hasil ekspor dari 15 bulan menjadi 9 bulan. RBI juga meliberalisasi investasi portofolio asing (FPI) pada surat berharga pemerintah dan *sovereign green bonds* guna memperkuat arus modal masuk.

Prinsip Kedaulatan P3B: Otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menetapkan pajak royalti pada layanan cloud/web hosting asing tanpa adanya kesepakatan amandemen P3B secara bilateral.

Rangkaian keputusan peradilan dan penyesuaian regulasi ini mencerminkan komitmen India dalam menciptakan kepastian hukum perpajakan digital, sekaligus memperketat pengawasan fiskal tanpa mengorbankan iklim investasi internasional.

Sumber Terkait:

  • Income Tax Department Government of India
  • Reserve Bank of India
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version