TALIWANG – Otoritas perpajakan menggelar sosialisasi intensif untuk meluruskan pemahaman keliru di tingkat pemerintah daerah terkait penggunaan fitur deposit pajak pada sistem Coretax DJP. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang mengumpulkan para bendahara dan perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengedukasi tata cara penyelesaian kewajiban fiskal yang benar.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tumpukan saldo deposit pajak milik sejumlah pemerintah desa yang mengendap dan belum dialokasikan untuk pelunasan pajak. Kondisi tersebut memicu potensi keterlambatan pelaporan dan sanksi administrasi yang tidak disadari oleh para pengelola keuangan desa.
Kepala KP2KP Taliwang, Mochamad Suparmanto, menegaskan bahwa menyetorkan dana ke akun deposit pajak tidak otomatis membebaskan wajib pajak dari kewajiban hukumnya. Deposit tersebut sekadar berfungsi sebagai saldo rekening penampung pada sistem Coretax dan membutuhkan tindakan aktif wajib pajak untuk penyelesaiannya.
“Masih banyak yang menganggap pembayaran deposit sama dengan pembayaran pajak. Padahal, deposit hanya menjadi saldo pada akun wajib pajak. Kewajiban baru selesai setelah saldo digunakan dalam pelaporan SPT Masa.”
— Mochamad Suparmanto, Kepala KP2KP Taliwang
Prosedur Wajib: Pembuatan Bukti Potong hingga Alokasi SPT Masa
Guna menuntaskan kewajiban perpajakan secara sah, saldo deposit harus dialokasikan secara spesifik pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa Unifikasi. Proses ini diawali dengan penerbitan bukti pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum saldo deposit digunakan sebagai pemotong tagihan pada portal Coretax DJP.
Alur Pelunasan Coretax: Menyetor deposit baru tahap awal. Utang pajak baru dinyatakan lunas apabila saldo deposit dihubungkan langsung untuk pembayaran SPT Masa PPh 21 atau SPT Masa Unifikasi.
Melalui kelas pajak interaktif tersebut, para aparatur desa dibimbing langsung menyelesaikan kendala teknis serta mempraktikkan pengalokasian deposit. Respons positif disampaikan oleh peserta dari Pemerintah Desa Mantar yang mengaku kini memahami pentingnya menyelesaikan tahapan pelaporan agar administrasi keuangan desa terhindar dari sengketa atau tagihan susulan di kemudian hari.













