website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Konsumsi Jepang: Stimulus Radikal 1% Demi Jinakkan Inflasi Domestik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 10, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak Konsumsi Jepang: Stimulus Radikal 1% Demi Jinakkan Inflasi Domestik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO – Pemerintah Jepang tengah menggodok sebuah lompatan kebijakan fiskal yang sangat agresif demi melindungi daya beli warganya. Di tengah bayang-bayang tekanan inflasi global yang terus mengikis pendapatan riil rumah tangga, Tokyo bersiap memangkas beban pajak konsumsi secara drastis pada komoditas pangan pokok.

Rencana strategis ini dibidik untuk memotong tarif pajak konsumsi atas makanan dan minuman dari yang semula berada di angka 8% merosot tajam hingga menyisakan 1% saja. Langkah intervensi pasar yang tidak biasa ini dijadwalkan bakal mulai mengudara pada April 2027 mendatang.

Baca Juga: Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Arsitek di balik usulan relaksasi pajak ini, Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, memproyeksikan insentif ini akan berlaku sebagai jaring pengaman temporer selama dua tahun atau hingga 2029. Otoritas berharap pemotongan tarif ini mampu memberikan ruang napas finansial yang signifikan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan tarif pajak konsumsi makanan dan minuman dari sebesar 8% menjadi 1% mulai April 2027.”

— Sanae Takaichi, Perdana Menteri Jepang

Kompromi Sistem Ritel dan Realitas Birokrasi Korporasi

Jika menilik masa kampanye pemilihan umum sebelumnya, PM Takaichi sebenarnya sempat mengumandangkan janji politik yang lebih radikal, yakni memangkas pajak hingga menyentuh angka 0%. Namun, visi tersebut akhirnya harus berkompromi dengan realitas teknis di lapangan setelah melalui kajian mendalam bersama Dewan Nasional.

Dilema Infrastruktur: Perubahan sistem kasir dan pembukuan internal peritel raksasa membutuhkan waktu penyesuaian yang sangat kontras antara tarif nol persen dan satu persen.

Berdasarkan kalkulasi peritel besar di Jepang, transisi menuju pajak 0% membutuhkan waktu hingga satu tahun penuh untuk merombak total sistem administrasi Point of Sale (POS) mereka. Sebaliknya, opsi pengenaan tarif minimal 1% dinilai jauh lebih pragmatis karena para pelaku usaha ritel hanya memerlukan waktu penyesuaian sekitar enam bulan saja.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Botswana Ajukan Paket Amandemen Hukum Guna Perkuat Kepatuhan Pajak dan Kepabeanan

Kendati draf kebijakan ini sudah matang di tingkat eksekutif, kabinet Jepang menegaskan bahwa ketetapan tersebut belum resmi diketuk palu. Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara menyatakan bahwa formula insentif ini masih harus menempuh jalur pembahasan ketat di tingkat kementerian terkait serta membutuhkan lampu hijau dari parlemen sebelum sah diundangkan.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Japan
  • Prime Minister of Japan and His Cabinet (Kantei)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version