website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tunggak Pajak, Restoran dan Kafe di Palembang Terancam Segel Spanduk Peringatan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 5, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Otoritas pendapatan daerah Kota Palembang tengah mengambil langkah agresif untuk menertibkan para pengusaha kuliner yang terindikasi abai terhadap kewajiban fiskalnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyatakan sikap tegas terhadap entitas bisnis yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman, dengan wacana pemasangan atribut peringatan berukuran raksasa secara publik.

Baca Juga: Pajak Koperasi Desa: Fiskus Bongkar Aturan Krusial yang Wajib Ditaati Pengurus

Manuver penertiban ini tidak sekadar menjadi sanksi sosial, melainkan instrumen penegakan hukum daerah. Tim satgas Bapenda telah merancang pemasangan spanduk mencolok bernuansa merah dan putih yang memuat deklarasi tegas bahwa objek usaha tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya ke kas daerah. Langkah ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa instrumen pendapatan daerah tidak bisa dikompromikan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak, serta bentuk edukasi kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

— Betha Yudha, Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah Bapenda Palembang

Ancaman Pidana Menanti Pelanggar Aturan Segel

Dalam eskalasi penegakan aturan ini, pihak otoritas turut memberikan peringatan keras terkait status legal spanduk tersebut. Atribut peringatan yang telah terpasang di area komersial bersifat absolut dan dilarang keras untuk dicopot secara sepihak oleh pemilik usaha. Pencabutan segel atau stiker hanya memiliki legitimasi apabila dieksekusi langsung oleh petugas resmi Bapenda, dan itu pun baru bisa dilakukan setelah proses verifikasi pelunasan tunggakan rampung.

Baca Juga: Skandal Pajak Industri Tembakau: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diseret ke Kejaksaan

Sanksi Pidana: Terdapat ancaman pidana serius bagi siapa saja yang terbukti secara sengaja merusak, menyembunyikan, atau melepas spanduk pemberitahuan Bapenda secara ilegal.

Pada akhirnya, terapi kejut berupa pemasangan spanduk ini dioperasikan sebagai langkah preventif sebelum pemerintah kota melayangkan eskalasi tindakan ekstrem, seperti penagihan aktif menggunakan instrumen surat paksa. Otoritas pajak Palembang berharap operasi penertiban yang akan digelar secara rutin ini mampu mengkatalisasi kesadaran para pelaku usaha. Meningkatnya kepatuhan wajib pajak akan bermuara langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana ekuivalen dengan akselerasi pembangunan dan peningkatan layanan esensial bagi masyarakat kota.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Palembang
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version