Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

JAKARTA, Pajaknow.id – Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan hewan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025.

Pemberian insentif pajak ini dimaksudkan untuk meringankan beban belanja pertahanan, khususnya dalam pengadaan kuda kavaleri yang hingga kini masih digunakan dalam berbagai operasi militer dan upacara kenegaraan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat kesiapan dan modernisasi alat pertahanan Indonesia tanpa menambah beban fiskal di sektor lain.

“Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” – Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2025

Baca juga: Alternatif penerimaan negara tanpa menaikkan pajak.

Meski begitu, fasilitas PPN DTP tidak berlaku secara otomatis pada setiap transaksi. Pemerintah menegaskan bahwa ada kondisi tertentu yang membuat penyerahan kuda kavaleri tetap dikenakan tarif PPN umum. Ketentuan ini penting diperhatikan oleh para pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pemasok kebutuhan kavaleri.

Kondisi PPN Yang Tidak Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 4 kondisi utama yang menyebabkan fasilitas PPN DTP gugur:

  1. Bukan Objek yang Ditentukan
    Insentif hanya berlaku untuk 44 jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya yang secara rinci tercantum dalam Lampiran PMK 61/2025. Apabila barang yang diserahkan tidak sesuai daftar tersebut, fasilitas otomatis tidak berlaku.
  2. Di Luar Periode Insentif
    Fasilitas hanya diberikan untuk transaksi sepanjang tahun anggaran 2025 atau hingga 31 Desember 2025. Setelah periode berakhir, penyerahan akan kembali mengikuti tarif PPN umum.
  3. Tidak Membuat Faktur Pajak dan Laporan
    PKP wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP. Tanpa dokumen tersebut, insentif dianggap tidak sah dan transaksi dikenakan PPN sebagaimana mestinya.
  4. Faktur Pajak Tidak Lengkap
    Faktur pajak wajib mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025”. Tanpa keterangan ini, fasilitas tidak dapat digunakan.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pemasok hewan kuda kavaleri. Mereka dituntut lebih cermat dalam menyusun faktur pajak dan laporan agar dapat memanfaatkan insentif dengan benar. Kelalaian administratif sekecil apapun bisa berujung pada hilangnya hak atas fasilitas tersebut.

Baca juga: Perubahan kode pembayaran STP dan SKP.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menyalurkan insentif fiskal secara tepat sasaran. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap fasilitas PPN DTP benar-benar mendukung tujuan strategis pertahanan negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial biasa. Dengan adanya pengaturan detail ini, PMK 61/2025 diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan anggaran pertahanan dengan tata kelola fiskal yang transparan.

Sumber Terkait

Exit mobile version