website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 4 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2026
in Regional
0 0
0
Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BENGKULU – Ketentuan zakat sebagai pengurang pajak menjadi materi sosialisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua kepada para vendor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu pada 11 Agustus 2026. Edukasi ini membahas perlakuan zakat dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh), termasuk persyaratan dan bukti pembayaran yang perlu disiapkan wajib pajak.

Penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, Rangga, menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh. Penerapannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar dapat diperhitungkan dengan benar dalam pelaporan pajak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu, serta para vendor di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Ketentuan Zakat sebagai Pengurang Pajak

Dalam penjelasannya, Rangga menekankan pentingnya pembayaran zakat melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan. Wajib pajak juga perlu memahami persyaratan serta menyiapkan bukti pembayaran yang sesuai untuk mendukung pelaporan pajaknya.

“Zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga yang memenuhi ketentuan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Karena itu, wajib pajak perlu memahami persyaratan, serta menyiapkan bukti pembayaran yang sesuai agar dapat diperhitungkan dengan benar dalam pelaporan pajaknya,” kata Rangga.

Dengan demikian, pembahasan zakat sebagai pengurang pajak dalam sosialisasi ini merujuk pada pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan PPh. Pemahaman mengenai perlakuan tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada peserta.

Baca Juga: PPh Final UMKM Tanpa Batas Waktu, Fiskus Beri Edukasi

Tata Cara dan Dokumen Pendukung Dibahas

Selain menjelaskan perlakuan perpajakannya, Rangga menyampaikan tata cara penerapan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Ia juga membahas dokumen yang perlu dipersiapkan wajib pajak agar penerapannya sesuai dengan ketentuan.

Peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi mengenai penerapan ketentuan tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui sesi ini, para vendor dapat membahas hal-hal yang masih menjadi pertanyaan terkait penghitungan PPh dan kesiapan dokumen pendukung.

Salah satu vendor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Saiful, menilai penjelasan dari kantor pajak membantu peserta memahami perlakuan perpajakan atas zakat. Menurutnya, persoalan tersebut selama ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian wajib pajak.

“Sosialisasi ini menambah pemahaman kami, terutama bagaimana zakat dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Informasi ini sangat membantu kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat,” tuturnya.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Pekanbaru hingga 30 September

Perkuat Edukasi bersama Pemprov dan BAZNAS

Rangga menyampaikan bahwa KPP Pratama Bengkulu Dua terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Upaya tersebut berjalan seiring dengan penguatan sinergi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan BAZNAS Provinsi Bengkulu dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Zakat sebagai Pengurang Pajak Jadi Topik Utama Edukasi KPP Bengkulu Dua
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Recent News

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version