website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Zakat Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Cek Syarat Bukti Bayarnya!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Ramadan Tiba! MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Pembayaran zakat bagi pemeluk agama Islam, maupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain, kini dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/2025, fasilitas pengurang pajak ini bisa dinikmati dengan tiga syarat utama. Pertama, pembayaran tersebut tidak boleh memicu kerugian fiskal pada tahun pajak yang bersangkutan. Kedua, wajib didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, dana harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat resmi yang telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

“Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah.”

— Pasal 18 Ayat (1) PMK 114/2025

5 Elemen Penting Bukti Pembayaran

Agar kuitansi atau bukti transfer diakui sah oleh otoritas pajak sebagai dokumen pendukung, Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025 merinci lima informasi minimal yang wajib tertera di dalamnya. Kelima elemen tersebut mencakup nomor unik dan tanggal transaksi, identitas lengkap pembayar (nama serta NPWP/NIK), nominal pembayaran, dan identitas lembaga penerima (nama dan NPWP).

Selain itu, dokumen administratif tersebut wajib memuat tanda tangan petugas lembaga penerima atau divalidasi secara sistem. Bagi wajib pajak yang ingin memastikan legalitas lembaga penerimanya, daftar badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang diakui pemerintah dapat dicek secara langsung melalui Lampiran PER-22/PJ/2025.

Baca Juga: Pemerintah Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Libur Lebaran

Tata Cara Pelaporan di SPT Tahunan

Setelah seluruh syarat dokumentasi terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam SPT Tahunan PPh. Nilai zakat atau sumbangan wajib ini harus diinput pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto. Pastikan menggunakan kode yang tepat, yaitu sandi 501 untuk zakat atau sandi 502 untuk sumbangan keagamaan.

Wajib pajak juga diharuskan melampirkan atau mengunggah salinan bukti pembayaran tersebut sebagai dokumen tambahan pada induk SPT Bagian J. Sementara itu, apabila zakat telah dipotong secara otomatis dari gaji bulanan oleh perusahaan tempat bekerja, maka rincian pembayarannya akan terintegrasi langsung pada Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2).

Tips Aman Pemeriksaan: Simpan selalu bukti pembayaran asli secara rapi. Langkah ini sangat krusial agar nilai pengurang pajak Anda tidak dikoreksi secara sepihak oleh petugas saat terjadi pemeriksaan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI – Peraturan Perpajakan
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP

Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version