JAKARTA – Kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Pembayaran zakat bagi pemeluk agama Islam, maupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain, kini dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/2025, fasilitas pengurang pajak ini bisa dinikmati dengan tiga syarat utama. Pertama, pembayaran tersebut tidak boleh memicu kerugian fiskal pada tahun pajak yang bersangkutan. Kedua, wajib didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, dana harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat resmi yang telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah.”
— Pasal 18 Ayat (1) PMK 114/2025
5 Elemen Penting Bukti Pembayaran
Agar kuitansi atau bukti transfer diakui sah oleh otoritas pajak sebagai dokumen pendukung, Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025 merinci lima informasi minimal yang wajib tertera di dalamnya. Kelima elemen tersebut mencakup nomor unik dan tanggal transaksi, identitas lengkap pembayar (nama serta NPWP/NIK), nominal pembayaran, dan identitas lembaga penerima (nama dan NPWP).
Selain itu, dokumen administratif tersebut wajib memuat tanda tangan petugas lembaga penerima atau divalidasi secara sistem. Bagi wajib pajak yang ingin memastikan legalitas lembaga penerimanya, daftar badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang diakui pemerintah dapat dicek secara langsung melalui Lampiran PER-22/PJ/2025.
Tata Cara Pelaporan di SPT Tahunan
Setelah seluruh syarat dokumentasi terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam SPT Tahunan PPh. Nilai zakat atau sumbangan wajib ini harus diinput pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto. Pastikan menggunakan kode yang tepat, yaitu sandi 501 untuk zakat atau sandi 502 untuk sumbangan keagamaan.
Wajib pajak juga diharuskan melampirkan atau mengunggah salinan bukti pembayaran tersebut sebagai dokumen tambahan pada induk SPT Bagian J. Sementara itu, apabila zakat telah dipotong secara otomatis dari gaji bulanan oleh perusahaan tempat bekerja, maka rincian pembayarannya akan terintegrasi langsung pada Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2).
Tips Aman Pemeriksaan: Simpan selalu bukti pembayaran asli secara rapi. Langkah ini sangat krusial agar nilai pengurang pajak Anda tidak dikoreksi secara sepihak oleh petugas saat terjadi pemeriksaan di kemudian hari.
