website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Zakat Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Cek Syarat Bukti Bayarnya!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Ramadan Tiba! MUI Desak Pemerintah Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak Langsung
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Pembayaran zakat bagi pemeluk agama Islam, maupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain, kini dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/2025, fasilitas pengurang pajak ini bisa dinikmati dengan tiga syarat utama. Pertama, pembayaran tersebut tidak boleh memicu kerugian fiskal pada tahun pajak yang bersangkutan. Kedua, wajib didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, dana harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat resmi yang telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

“Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah.”

— Pasal 18 Ayat (1) PMK 114/2025

5 Elemen Penting Bukti Pembayaran

Agar kuitansi atau bukti transfer diakui sah oleh otoritas pajak sebagai dokumen pendukung, Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025 merinci lima informasi minimal yang wajib tertera di dalamnya. Kelima elemen tersebut mencakup nomor unik dan tanggal transaksi, identitas lengkap pembayar (nama serta NPWP/NIK), nominal pembayaran, dan identitas lembaga penerima (nama dan NPWP).

Selain itu, dokumen administratif tersebut wajib memuat tanda tangan petugas lembaga penerima atau divalidasi secara sistem. Bagi wajib pajak yang ingin memastikan legalitas lembaga penerimanya, daftar badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang diakui pemerintah dapat dicek secara langsung melalui Lampiran PER-22/PJ/2025.

Baca Juga: Pemerintah Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Libur Lebaran

Tata Cara Pelaporan di SPT Tahunan

Setelah seluruh syarat dokumentasi terpenuhi, langkah selanjutnya adalah melaporkannya ke dalam SPT Tahunan PPh. Nilai zakat atau sumbangan wajib ini harus diinput pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto. Pastikan menggunakan kode yang tepat, yaitu sandi 501 untuk zakat atau sandi 502 untuk sumbangan keagamaan.

Wajib pajak juga diharuskan melampirkan atau mengunggah salinan bukti pembayaran tersebut sebagai dokumen tambahan pada induk SPT Bagian J. Sementara itu, apabila zakat telah dipotong secara otomatis dari gaji bulanan oleh perusahaan tempat bekerja, maka rincian pembayarannya akan terintegrasi langsung pada Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2).

Tips Aman Pemeriksaan: Simpan selalu bukti pembayaran asli secara rapi. Langkah ini sangat krusial agar nilai pengurang pajak Anda tidak dikoreksi secara sepihak oleh petugas saat terjadi pemeriksaan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI – Peraturan Perpajakan
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version