Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

Rincian Kebijakan Restitusi Pajak Dipercepat dalam PMK 28/2026 untuk Pengusaha Kena Pajak

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penyesuaian strategis terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam beleid terbaru, otoritas fiskal memangkas batas (threshold) restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) persyaratan tertentu, dari yang semula Rp5 miliar turun drastis menjadi hanya Rp1 miliar.

Selain pemangkasan plafon restitusi, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 ini juga memperketat kriteria operasional. Fasilitas restitusi dipercepat ini kini dibatasi secara ketat hanya untuk masa pajak di mana jumlah penyerahan berada di atas Rp0 hingga batas maksimal Rp4,2 miliar.

“Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak.”

Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026

Pengecualian dan Mekanisme Pengajuan Ke DJP

Penting untuk dicatat oleh kalangan pengusaha, tidak semua PKP dengan lebih bayar di bawah Rp1 miliar berhak menikmati fasilitas ini. Aturan secara tegas mengecualikan PKP yang belum pernah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), maupun ekspor BKP/JKP. Meskipun nilai lebih bayar mereka memenuhi threshold, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai PKP persyaratan tertentu.

Bagi PKP yang memenuhi seluruh kualifikasi, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem digital. Wajib pajak cukup memberikan tanda silang atau mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Setelah itu, bola berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan tahapan penelitian (verifikasi).

DJP akan memeriksa secara mendalam kebenaran penulisan, akurasi perhitungan pajak, serta validitas pajak masukan yang telah dikreditkan oleh pemohon. Pemeriksaan ini juga mencakup verifikasi aktivitas ekspor barang wujud maupun tidak berwujud, serta transaksi dengan pemungut PPN.

Pencairan Dana Restitusi: Jika hasil verifikasi DJP mengonfirmasi adanya hak kelebihan bayar, otoritas pajak diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) maksimal dalam waktu 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Hak Mengajukan Selisih Kurang Restitusi

Sering kali, nominal yang disetujui dalam SKPPKP tidak sama persis dengan angka yang diajukan oleh PKP. Merespons hal ini, pemerintah memberikan jaminan keadilan. Wajib pajak diperkenankan untuk mengajukan kembali permohonan restitusi atas sisa selisih dana yang belum dikembalikan oleh kas negara.

Terdapat dua syarat mutlak untuk mengajukan permohonan susulan ini. Pertama, DJP belum mulai melakukan pemeriksaan pajak reguler atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atas masa pajak yang bersangkutan. Kedua, permohonan tersebut harus masuk paling lambat 2 tahun sebelum masa daluwarsa penetapan pajak.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan strategis dalam PMK 28/2026 ini telah resmi diundangkan pada 30 April 2026 dan secara efektif mulai berlaku operasional per tanggal 1 Mei 2026. Para pelaku usaha sangat diimbau untuk segera menyesuaikan sistem tata usaha keuangannya dengan regulasi terbaru ini.

Exit mobile version