website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 1 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Nasional
0 0
0
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak secara elektronik melalui Coretax maupun aplikasi lain yang terintegrasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyampaian SPT telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.

DJP akan meneliti validitas NPWP, kelengkapan SPT, dan SPT pembetulan sebelum menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

SPT dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan melalui portal wajib pajak atau sistem yang terhubung dengan administrasi DJP:

Baca Juga: April Mengerikan, Tagihan Rumah Tangga Naik

1. Validasi NPWP Wajib Pajak

Langkah pertama yang dilakukan DJP adalah memastikan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dalam SPT.

NPWP dinyatakan valid apabila nomor yang dilaporkan sesuai dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

2. Penelitian Kelengkapan dan Kesesuaian SPT

DJP juga akan meneliti isi SPT untuk memastikan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi.

Penelitian ini mencakup beberapa hal penting, antara lain SPT telah ditandatangani, disampaikan dalam bahasa Indonesia, serta dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.

Selain itu, DJP memastikan SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun setelah masa pajak berakhir dan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Panduan DJP Pemeriksaan SPT Tahunan

3. Penelitian SPT Pembetulan

Selain SPT normal, DJP juga melakukan penelitian terhadap SPT pembetulan yang diajukan wajib pajak.

Penelitian ini bertujuan memastikan bahwa pembetulan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Bukti Penerimaan Elektronik Diterbitkan Jika Lolos Verifikasi

Setelah seluruh proses validasi dan penelitian selesai, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik.

Bukti ini hanya diberikan apabila NPWP valid dan seluruh persyaratan penyampaian SPT telah dipenuhi.

Untuk SPT yang disampaikan melalui aplikasi pihak ketiga yang terintegrasi, bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui sistem tersebut tetap dianggap sah sebagai bukti pelaporan.

Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik menjadi acuan bahwa SPT telah lengkap dan diterima dalam sistem DJP.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version