website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Siap-siap! Lapor SPT via Coretax Kini Lewati 3 Tahap Validasi Ketat DJP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Siap-siap! Lapor SPT via Coretax Kini Lewati 3 Tahap Validasi Ketat DJP
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang masuk melalui sistem Coretax maupun kanal elektronik terintegrasi lainnya. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 yang mewajibkan validasi mendalam sebelum sebuah laporan dianggap sah oleh negara.

Otoritas pajak akan memastikan bahwa setiap dokumen elektronik yang dikirimkan melalui portal wajib pajak telah memenuhi kriteria formal dan material yang ditetapkan.

Baca Juga: Panduan DJP Pemeriksaan SPT Tahunan

1. Validasi Keabsahan NPWP

Prosedur pertama yang dijalankan oleh sistem DJP adalah verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP pemohon harus berstatus valid, artinya nomor tersebut wajib terdaftar secara resmi dan aktif dalam basis data administrasi perpajakan nasional agar laporan dapat diproses lebih lanjut.

2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan Kesesuaian SPT

DJP melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan SPT untuk memastikan kepatuhan administrasi. Beberapa poin krusial yang diteliti meliputi:

  • SPT telah ditandatangani secara elektronik.
  • Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia yang sesuai.
  • Seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan telah dilampirkan secara lengkap.

Selain itu, bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Lebih Bayar, laporan harus disampaikan maksimal 3 tahun setelah masa pajak berakhir dan dilakukan sebelum adanya pemeriksaan resmi dari otoritas pajak.

Baca Juga: April Mengerikan, Tagihan Rumah Tangga Naik

3. Peninjauan Khusus atas SPT Pembetulan

Tidak hanya untuk laporan normal, DJP juga memberikan perhatian khusus pada SPT Pembetulan yang diajukan oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin bahwa segala perubahan data tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) hanya akan diterbitkan apabila NPWP tervalidasi dan seluruh persyaratan SPT terpenuhi. Tanggal pada BPE menjadi acuan resmi diterimanya laporan dalam sistem.”

Penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) segera setelah sistem menyatakan laporan lolos verifikasi. Jika pelaporan dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga yang telah terintegrasi dengan DJP, bukti yang diterbitkan tetap dianggap sah secara hukum.

Tautan Resmi:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Portal Resmi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Recent News

Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version