website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

World Bank Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Datar 5% hingga 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bank Dunia (World Bank) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan bergerak stagnan di level 5% pada 2025 dan 2026, sebelum meningkat secara moderat menjadi 5,2% pada 2027.

Proyeksi tersebut tertuang dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025. World Bank menilai sejumlah faktor struktural masih membatasi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka menengah.

“Pertumbuhan konsumsi rumah tangga diperkirakan stagnan, sebagian diimbangi oleh inflasi yang rendah dan stimulus fiskal.”

— World Bank, Indonesia Economic Prospects Desember 2025

World Bank mencatat konsumsi rumah tangga—sebagai kontributor utama perekonomian—diperkirakan hanya tumbuh 4,9% secara konsisten pada periode 2025 hingga 2027.

Baca Juga: Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara

Konsumsi Tertekan, Upah Masih Jadi Tantangan

Dalam laporan tersebut, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap perekonomian Indonesia diperkirakan hanya mencapai 53%. Salah satu faktor utama penyebabnya adalah pertumbuhan upah tenaga kerja yang dinilai masih relatif rendah.

Meski demikian, tekanan terhadap konsumsi diperkirakan dapat diredam oleh inflasi yang tetap terkendali serta dukungan stimulus fiskal pemerintah.

Kekuatan konsumsi domestik masih menjadi kunci, namun ruang dorongnya dinilai terbatas tanpa perbaikan kualitas pendapatan.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Investasi Jadi Motor Penopang Pertumbuhan

Berbeda dengan konsumsi, investasi diproyeksikan tumbuh lebih kuat. World Bank memperkirakan investasi akan meningkat dari 6,1% pada 2025 menjadi 6,2% pada 2026 dan 6,3% pada 2027.

Peningkatan investasi tersebut ditopang oleh penanaman modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pelonggaran kebijakan moneter, serta arus penanaman modal asing.

BPI Danantara diperkirakan akan menggelontorkan investasi pada sektor infrastruktur, hilirisasi, dan energi baru terbarukan, dengan memanfaatkan dividen BUMN serta pembiayaan dari dalam dan luar negeri.

Di sisi lain, relaksasi kebijakan moneter dipandang mampu memperluas akses pelaku usaha terhadap kredit perbankan. Sementara investasi asing diproyeksikan mengalir ke sektor energi, manufaktur, dan jasa.

“Peningkatan investasi diharapkan dapat mengimbangi melemahnya kontribusi ekspor bersih.”

— World Bank

Defisit Transaksi Berjalan Berpotensi Melebar

World Bank juga mengingatkan bahwa lonjakan investasi berpotensi mendorong peningkatan impor. Kondisi tersebut diperkirakan akan memperlebar defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).

Defisit transaksi berjalan Indonesia diproyeksikan meningkat dari 0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 menjadi 1,3% PDB pada 2027.

Meski demikian, Bank Dunia menilai risiko tersebut masih dapat dikelola sepanjang investasi yang masuk mampu meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing ekonomi nasional.


Sumber Terkait:
World Bank – Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version