website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR menyoroti ketentuan batas belanja pegawai PPPK di daerah yang mulai terdampak oleh aturan maksimal 30% dari total belanja APBD pada 2027. Ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD itu dinilai perlu mendapatkan kejelasan, terutama setelah tanggung jawab pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dialihkan dari pusat ke daerah.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan banyak kepala daerah mengeluhkan kewajiban pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, beban tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sampai dalam APBN 2026.

“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026). Ia menilai persoalan ini perlu segera direspons karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Baca Juga: BPS: Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,24 Juta Orang

Batas Belanja Pegawai Maksimal 30% Mulai 2027

Dalam UU HKPD, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30% dari total belanja APBD mulai 2027. Ketentuan ini menjadi sorotan karena pada saat yang sama daerah juga harus menanggung pembayaran gaji PPPK.

Komisi XI DPR menilai batas maksimal tersebut berpotensi sulit dipenuhi oleh sejumlah pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah perubahan tanggung jawab pembiayaan PPPK yang sebelumnya berada pada pemerintah pusat, tetapi kemudian dialihkan menjadi kewajiban daerah.

Pemda-pemda pun mempertanyakan langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat apabila daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai sesuai dengan batasan dalam UU HKPD. Pertanyaan tersebut muncul karena pembayaran gaji PPPK menyangkut kewajiban rutin yang harus dipenuhi.

Menurut Misbakhun, kondisi ini berpotensi menimbulkan instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapatkan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan arahan yang jelas mengenai skema penyelesaian apabila daerah menghadapi keterbatasan fiskal.

“Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh memecat? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing,” ujar Misbakhun.

Daerah Minta Kejelasan Kebijakan Pusat

Masalah belanja pegawai PPPK menjadi perhatian karena berkaitan dengan struktur APBD dan ruang fiskal pemerintah daerah. Apabila porsi belanja pegawai terlalu besar, ruang belanja untuk program pembangunan dan pelayanan publik dapat menjadi lebih terbatas.

Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai yang telah diangkat dan didistribusikan ke daerah. Karena itu, kewajiban pembayaran gaji tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis anggaran, tetapi juga menyangkut kesinambungan layanan pemerintahan di daerah.

Misbakhun menilai pemerintah pusat perlu menjelaskan kebijakan yang akan ditempuh apabila pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji PPPK dalam kerangka batas belanja pegawai maksimal 30%. Kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun APBD dan memenuhi kewajiban kepegawaiannya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I/2026 Melesat 5,61%

Pemerintah Klaim Sudah Mengantisipasi

Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah mengantisipasi ketentuan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD pada 2027.

Askolani menjelaskan ketentuan tersebut memang telah diamanatkan dalam UU HKPD. Namun, pemerintah juga melihat bahwa dalam dua tahun terakhir kebijakan transfer ke daerah atau TKD mengalami perubahan.

“Kami juga mengantisipasi 2027, yang di mana di undang-undang HKPD mengamanatkan belanja pegawai itu maksimum 30% di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022, tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam 2 tahun ini TKD itu berubah kebijakannya,” tutur Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah menyadari adanya dinamika kebijakan fiskal daerah menjelang penerapan batas belanja pegawai maksimal 30%. Perubahan kebijakan TKD menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kesiapan daerah menjalankan amanat UU HKPD.

Dampak terhadap Ruang Fiskal Daerah

Penerapan batas belanja pegawai dalam APBD pada 2027 menjadi isu penting karena daerah harus menyeimbangkan kewajiban pembayaran pegawai dengan kebutuhan belanja layanan publik. Dalam konteks PPPK, beban gaji yang dialihkan ke daerah dapat memengaruhi kemampuan pemda memenuhi batas maksimal tersebut.

Komisi XI DPR menilai persoalan ini perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Apabila pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan membayar, perlu ada jawaban kebijakan mengenai langkah yang dapat ditempuh tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan dan layanan publik di daerah.

Dengan demikian, pembahasan mengenai batas belanja pegawai PPPK bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap UU HKPD. Isu ini juga berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan pembayaran gaji PPPK, serta kepastian kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjelang 2027.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026
Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

May 18, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026
Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

Penerima Bansos Baru Bertambah 470.000 Keluarga pada Kuartal II/2026

May 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version