website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perluasan Alasan Pencabutan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai PMK 28/2026

JAKARTA – Menikmati privilese sebagai Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu (sering disebut WP Patuh) kini menuntut tingkat kedisiplinan yang jauh lebih tinggi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah secara signifikan memperluas jerat pelanggaran yang dapat memicu pencabutan status prestisius tersebut secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa ketetapan sebagai WP Kriteria Tertentu bukanlah status permanen yang bebas evaluasi. Sebaliknya, DJP memegang otoritas penuh untuk membatalkan keputusan tersebut kapan saja, apabila wajib pajak terbukti melakukan salah satu dari serangkaian pelanggaran kepatuhan perpajakan yang telah dirumuskan secara lebih ketat.

“Keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu… mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak.”

— Pasal 5 ayat (1) PMK 28/2026

Delapan Dosa Fatal Pemicu Pencabutan Status

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2026, kerangka hukum pengawasan kini merinci 8 alasan mutlak yang dapat menjatuhkan status WP Kriteria Tertentu. Tiga alasan pertama merupakan warisan dari aturan lama yang tetap dipertahankan: keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, telat lapor SPT Masa untuk satu jenis pajak dalam dua bulan berturut-turut, atau telat tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.

Baca Juga: Nasib Deposit Pajak KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak

Klausul keempat juga masih sama, yakni pencabutan dilakukan seketika apabila WP mulai diperiksa dalam tahapan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tersangkut penyidikan tindak pidana perpajakan. Namun, titik krusialnya berada pada penambahan klausul baru. Kelima, keterlambatan SPT Masa kini tak diberi ampun jika melewati batas waktu penyampaian pada bulan berikutnya.

Ancaman Utang Pajak: Aturan baru (klausul keenam dan ketujuh) sangat tidak menoleransi tunggakan. Memiliki utang pajak yang sudah jatuh tempo, atau sekadar terlambat membayar cicilan utang pajak yang sudah disetujui, akan langsung menghanguskan status WP Kriteria Tertentu.

Fokus Ketat pada Kredibilitas Laporan Keuangan

Perubahan paling fundamental terletak pada poin kedelapan yang membedah kualitas laporan keuangan. DJP tidak hanya akan mencabut status jika laporan tidak diaudit atau mendapat opini selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lebih dari itu, penyajian ulang (restatement) akibat manipulasi data, atau penggunaan akuntan publik yang melanggar batas rotasi 5 tahun, kini masuk dalam daftar hitam pelanggaran.

Baca Juga: Relaksasi Pelaporan Pajak 2026: Bebas Sanksi, DJP Perpanjang Tenggat Ekstra bagi WP Badan

Selain itu, pengabaian terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait laba/rugi fiskal, serta adanya koreksi fiskal hasil pemeriksaan yang melebihi batas 5 persen dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), juga akan berujung pada pencabutan paksa oleh otoritas pajak.

Penyesuaian ini merupakan manifestasi dari komitmen Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa fasilitas kemudahan restitusi dan administrasi pajak lainnya hanya diberikan kepada korporasi yang benar-benar menjaga kredibilitas, transparansi, dan kepatuhan fiskal secara paripurna, tanpa kompromi.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PMK 28/2026
  • Portal Edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version