Perluasan Alasan Pencabutan Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai PMK 28/2026
JAKARTA – Menikmati privilese sebagai Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu (sering disebut WP Patuh) kini menuntut tingkat kedisiplinan yang jauh lebih tinggi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah secara signifikan memperluas jerat pelanggaran yang dapat memicu pencabutan status prestisius tersebut secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa ketetapan sebagai WP Kriteria Tertentu bukanlah status permanen yang bebas evaluasi. Sebaliknya, DJP memegang otoritas penuh untuk membatalkan keputusan tersebut kapan saja, apabila wajib pajak terbukti melakukan salah satu dari serangkaian pelanggaran kepatuhan perpajakan yang telah dirumuskan secara lebih ketat.
“Keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu… mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak.”
— Pasal 5 ayat (1) PMK 28/2026
Delapan Dosa Fatal Pemicu Pencabutan Status
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 28/2026, kerangka hukum pengawasan kini merinci 8 alasan mutlak yang dapat menjatuhkan status WP Kriteria Tertentu. Tiga alasan pertama merupakan warisan dari aturan lama yang tetap dipertahankan: keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, telat lapor SPT Masa untuk satu jenis pajak dalam dua bulan berturut-turut, atau telat tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.
Klausul keempat juga masih sama, yakni pencabutan dilakukan seketika apabila WP mulai diperiksa dalam tahapan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tersangkut penyidikan tindak pidana perpajakan. Namun, titik krusialnya berada pada penambahan klausul baru. Kelima, keterlambatan SPT Masa kini tak diberi ampun jika melewati batas waktu penyampaian pada bulan berikutnya.
Ancaman Utang Pajak: Aturan baru (klausul keenam dan ketujuh) sangat tidak menoleransi tunggakan. Memiliki utang pajak yang sudah jatuh tempo, atau sekadar terlambat membayar cicilan utang pajak yang sudah disetujui, akan langsung menghanguskan status WP Kriteria Tertentu.
Fokus Ketat pada Kredibilitas Laporan Keuangan
Perubahan paling fundamental terletak pada poin kedelapan yang membedah kualitas laporan keuangan. DJP tidak hanya akan mencabut status jika laporan tidak diaudit atau mendapat opini selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lebih dari itu, penyajian ulang (restatement) akibat manipulasi data, atau penggunaan akuntan publik yang melanggar batas rotasi 5 tahun, kini masuk dalam daftar hitam pelanggaran.
Baca Juga: Relaksasi Pelaporan Pajak 2026: Bebas Sanksi, DJP Perpanjang Tenggat Ekstra bagi WP Badan
Selain itu, pengabaian terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait laba/rugi fiskal, serta adanya koreksi fiskal hasil pemeriksaan yang melebihi batas 5 persen dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), juga akan berujung pada pencabutan paksa oleh otoritas pajak.
Penyesuaian ini merupakan manifestasi dari komitmen Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa fasilitas kemudahan restitusi dan administrasi pajak lainnya hanya diberikan kepada korporasi yang benar-benar menjaga kredibilitas, transparansi, dan kepatuhan fiskal secara paripurna, tanpa kompromi.














