website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Relaksasi Pelaporan Pajak 2026: Bebas Sanksi, DJP Perpanjang Tenggat Ekstra Bagi WP Badan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar melegakan hadir bagi ekosistem korporasi di Tanah Air. Di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan menelurkan kebijakan relaksasi. Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan kini diperpanjang hingga pengujung Mei 2026, tanpa dibayangi ancaman sanksi administratif berupa denda maupun bunga.

Gelombang Kepatuhan Pajak di Era Coretax System

Antusiasme publik dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya tetap terjaga pada level yang impresif. Otoritas fiskal mencatat arus pelaporan yang masif melalui infrastruktur digital perpajakan. Angka partisipasi terus merangkak naik, merefleksikan tingkat kepatuhan sukarela yang kian matang di kalangan masyarakat, terutama dengan hadirnya sistem utama perpajakan, coretax.

Baca Juga: Era Baru Pengawasan Pajak: Syarat Berlapis Restitusi PPN Dipercepat di Bawah PMK 28/2026

Hingga pekan pertama bulan ini, DJP mengonfirmasi telah menerima belasan juta dokumen pelaporan. Portofolio SPT ini masih didominasi secara absolut oleh sektor orang pribadi, baik dari kalangan karyawan maupun pengusaha perorangan, yang telah menuntaskan kewajiban mereka sebelum tenggat waktu bulan lalu berakhir.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 3 Mei 2026 tercatat telah menembus angka 13,09 juta SPT.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Menyelam lebih dalam ke data demografi pelapor, Inge merinci bahwa dari total tersebut, 10,76 juta merupakan WP orang pribadi karyawan, disusul 1,44 juta entitas nonkaryawan. Di sektor korporasi, lebih dari 856 ribu WP Badan yang menggunakan pembukuan rupiah telah menuntaskan pelaporannya, berdampingan dengan ribuan korporasi yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), termasuk di dalamnya sektor strategis seperti minyak dan gas (migas).

Baca Juga: DJP Jamin Keamanan Data Pajak Coretax, BSSN dan Komdigi Turun Tangan

Payung Hukum KEP-71/PJ/2026 dan Pembebasan Sanksi

Fokus utama saat ini tertuju pada jendela relaksasi yang dibuka melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan ini secara eksklusif memberikan ekstensi waktu selama satu bulan penuh bagi WP Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mereka paling lambat tanggal 31 Mei 2026. Keleluasaan ini tidak berlaku lagi bagi WP orang pribadi yang periode relaksasinya telah resmi ditutup.

Langkah afirmatif otoritas pajak tidak berhenti pada sekadar pengunduran tenggat lapor. Aturan ini juga mengakomodasi penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29. Privilese yang sama turut disematkan bagi pelunasan kekurangan pembayaran pada SPT Tahunan PPh Badan (SPT Y) yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu.

Insentif Kepatuhan Korporasi: Wajib pajak badan yang memanfaatkan periode ekstensi hingga akhir Mei 2026 ini dipastikan terbebas sepenuhnya dari segala bentuk denda dan bunga keterlambatan.

Baca Juga: Perpanjangan SPT Pajak Ditolak? Tenang, Deposit KJS 200 Anda Tidak Akan Hangus

Kesuksesan pencapaian angka pelaporan tahun ini tidak lepas dari implementasi masif coretax system. Otoritas mewajibkan seluruh elemen wajib pajak untuk mengaktivasi akun di portal baru tersebut sebelum melakukan transaksi pelaporan. Hasilnya sangat signifikan, di mana per hari ini, tidak kurang dari 19,01 juta akun telah sukses teraktivasi, mencakup jutaan individu, korporasi, instansi pemerintah, hingga Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Portal Berita Resmi Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version