JAKARTA – Kabar melegakan hadir bagi ekosistem korporasi di Tanah Air. Di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan menelurkan kebijakan relaksasi. Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan kini diperpanjang hingga pengujung Mei 2026, tanpa dibayangi ancaman sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Gelombang Kepatuhan Pajak di Era Coretax System
Antusiasme publik dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya tetap terjaga pada level yang impresif. Otoritas fiskal mencatat arus pelaporan yang masif melalui infrastruktur digital perpajakan. Angka partisipasi terus merangkak naik, merefleksikan tingkat kepatuhan sukarela yang kian matang di kalangan masyarakat, terutama dengan hadirnya sistem utama perpajakan, coretax.
Hingga pekan pertama bulan ini, DJP mengonfirmasi telah menerima belasan juta dokumen pelaporan. Portofolio SPT ini masih didominasi secara absolut oleh sektor orang pribadi, baik dari kalangan karyawan maupun pengusaha perorangan, yang telah menuntaskan kewajiban mereka sebelum tenggat waktu bulan lalu berakhir.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 3 Mei 2026 tercatat telah menembus angka 13,09 juta SPT.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
Menyelam lebih dalam ke data demografi pelapor, Inge merinci bahwa dari total tersebut, 10,76 juta merupakan WP orang pribadi karyawan, disusul 1,44 juta entitas nonkaryawan. Di sektor korporasi, lebih dari 856 ribu WP Badan yang menggunakan pembukuan rupiah telah menuntaskan pelaporannya, berdampingan dengan ribuan korporasi yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), termasuk di dalamnya sektor strategis seperti minyak dan gas (migas).
Payung Hukum KEP-71/PJ/2026 dan Pembebasan Sanksi
Fokus utama saat ini tertuju pada jendela relaksasi yang dibuka melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan ini secara eksklusif memberikan ekstensi waktu selama satu bulan penuh bagi WP Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mereka paling lambat tanggal 31 Mei 2026. Keleluasaan ini tidak berlaku lagi bagi WP orang pribadi yang periode relaksasinya telah resmi ditutup.
Langkah afirmatif otoritas pajak tidak berhenti pada sekadar pengunduran tenggat lapor. Aturan ini juga mengakomodasi penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29. Privilese yang sama turut disematkan bagi pelunasan kekurangan pembayaran pada SPT Tahunan PPh Badan (SPT Y) yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu.
Insentif Kepatuhan Korporasi: Wajib pajak badan yang memanfaatkan periode ekstensi hingga akhir Mei 2026 ini dipastikan terbebas sepenuhnya dari segala bentuk denda dan bunga keterlambatan.
Kesuksesan pencapaian angka pelaporan tahun ini tidak lepas dari implementasi masif coretax system. Otoritas mewajibkan seluruh elemen wajib pajak untuk mengaktivasi akun di portal baru tersebut sebelum melakukan transaksi pelaporan. Hasilnya sangat signifikan, di mana per hari ini, tidak kurang dari 19,01 juta akun telah sukses teraktivasi, mencakup jutaan individu, korporasi, instansi pemerintah, hingga Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).














