Enam Syarat Ketat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Berdasarkan PMK 28/2026
JAKARTA – Predikat sebagai Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu kini menjadi semakin eksklusif dan tidak bisa diraih hanya dengan bermodalkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat standar pelaporan keuangan perusahaan yang ingin mendapatkan atau mempertahankan status tersebut.
Dalam lanskap regulasi sebelumnya, kepemilikan opini WTP dari akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah selama tiga tahun berturut-turut kerap dipandang sebagai “tiket emas” bagi korporasi. Namun, beleid terbaru merombak paradigma tersebut dengan memerinci secara tajam kriteria kualitas dan integritas dari laporan keuangan itu sendiri.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu… wajib pajak memenuhi kriteria laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.”
— Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026
Enam Lapis Syarat Kumulatif yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan rumusan Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026, opini WTP kini harus melewati enam saringan ketat tambahan yang bersifat akumulatif. Artinya, jika satu saja kriteria ini gagal dipenuhi, maka status WP Kriteria Tertentu akan lepas dari genggaman. Pertama, laporan keuangan auditan tersebut wajib dilampirkan secara utuh dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum proses penetapan status.
Baca Juga: Relaksasi Pelaporan Pajak 2026: Bebas Sanksi, DJP Perpanjang Tenggat Ekstra bagi WP Badan
Kedua, pemerintah hanya menerima opini WTP murni (unqualified opinion). Opini WTP yang disertai paragraf penjelas (modified unqualified opinion) tidak akan diakui dalam evaluasi ini. Ketiga, dokumen tersebut dilarang keras berupa laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat adanya koreksi kesalahan fatal atau manipulasi data di masa lalu.
Batas Toleransi Koreksi Fiskal: Perusahaan tidak boleh memiliki rekam jejak koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5 persen berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk 3 tahun terakhir yang telah inkrah.
Keempat, apabila wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait laba/rugi fiskal minimal tiga bulan sebelum penetapan, maka permintaan tersebut wajib telah ditanggapi dan dibahas secara tuntas sesuai prosedur hukum perpajakan.
Kelima, terkait batas maksimal koreksi fiskal sebesar 5 persen dari hasil pemeriksaan pajak. Dan keenam, otoritas turut menyoroti independensi auditor. Akuntan publik yang mengaudit wajib mematuhi ketentuan batas waktu rotasi maksimal 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis entitas tersebut, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
Implementasi PMK 28/2026 ini secara efektif menaikkan standar compliance korporasi di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki parameter yang jauh lebih presisi untuk menyaring wajib pajak mana yang benar-benar berhak menikmati fasilitas kemudahan administrasi sebagai WP Kriteria Tertentu.














