website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Enam Syarat Ketat Laporan Keuangan WP Kriteria Tertentu Berdasarkan PMK 28/2026

JAKARTA – Predikat sebagai Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu kini menjadi semakin eksklusif dan tidak bisa diraih hanya dengan bermodalkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat standar pelaporan keuangan perusahaan yang ingin mendapatkan atau mempertahankan status tersebut.

Baca Juga: Nasib Deposit Pajak KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak

Dalam lanskap regulasi sebelumnya, kepemilikan opini WTP dari akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah selama tiga tahun berturut-turut kerap dipandang sebagai “tiket emas” bagi korporasi. Namun, beleid terbaru merombak paradigma tersebut dengan memerinci secara tajam kriteria kualitas dan integritas dari laporan keuangan itu sendiri.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu… wajib pajak memenuhi kriteria laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.”

— Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026

Enam Lapis Syarat Kumulatif yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan rumusan Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026, opini WTP kini harus melewati enam saringan ketat tambahan yang bersifat akumulatif. Artinya, jika satu saja kriteria ini gagal dipenuhi, maka status WP Kriteria Tertentu akan lepas dari genggaman. Pertama, laporan keuangan auditan tersebut wajib dilampirkan secara utuh dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan sebelum proses penetapan status.

Baca Juga: Relaksasi Pelaporan Pajak 2026: Bebas Sanksi, DJP Perpanjang Tenggat Ekstra bagi WP Badan

Kedua, pemerintah hanya menerima opini WTP murni (unqualified opinion). Opini WTP yang disertai paragraf penjelas (modified unqualified opinion) tidak akan diakui dalam evaluasi ini. Ketiga, dokumen tersebut dilarang keras berupa laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat adanya koreksi kesalahan fatal atau manipulasi data di masa lalu.

Batas Toleransi Koreksi Fiskal: Perusahaan tidak boleh memiliki rekam jejak koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5 persen berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk 3 tahun terakhir yang telah inkrah.

Keempat, apabila wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait laba/rugi fiskal minimal tiga bulan sebelum penetapan, maka permintaan tersebut wajib telah ditanggapi dan dibahas secara tuntas sesuai prosedur hukum perpajakan.

Baca Juga: Era Baru Pengawasan Pajak: Syarat Berlapis Restitusi PPN Dipercepat di Bawah PMK 28/2026

Kelima, terkait batas maksimal koreksi fiskal sebesar 5 persen dari hasil pemeriksaan pajak. Dan keenam, otoritas turut menyoroti independensi auditor. Akuntan publik yang mengaudit wajib mematuhi ketentuan batas waktu rotasi maksimal 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis entitas tersebut, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.

Implementasi PMK 28/2026 ini secara efektif menaikkan standar compliance korporasi di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki parameter yang jauh lebih presisi untuk menyaring wajib pajak mana yang benar-benar berhak menikmati fasilitas kemudahan administrasi sebagai WP Kriteria Tertentu.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Detail PMK 28/2026
  • Portal Edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version