Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, mempercepat strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sektor hotel dan restoran.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai tren penerimaan pajak daerah tahun ini cukup positif. Hingga akhir September 2025, realisasi pajak daerah tercatat mencapai Rp1,39 triliun atau 80,3% dari target Rp1,73 triliun.

Baca Juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

“Pemanfaatan tapping box adalah bentuk komitmen pemkot dalam membenahi tata kelola pajak. Dengan sistem ini, potensi PAD bisa termonitor secara transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar, dikutip Senin (29/9/2025).

Saat ini, sudah ada 834 unit tapping box yang aktif merekam transaksi secara real-time. Sistem ini memastikan bahwa setiap pembayaran konsumen di hotel maupun restoran otomatis tercatat sebagai penerimaan pajak.

Sebagai gambaran, ketika seorang tamu hotel membayar Rp1 juta untuk satu kamar, maka pajak senilai Rp100 ribu langsung masuk ke kas daerah melalui sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Teknologi ini dinilai efektif untuk memperkuat pengawasan sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan pajak.

Baca Juga: Pemutihan PKB di Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
Secara keseluruhan, Pemkot Batam telah menghimpun PAD sebesar Rp1,62 triliun atau 76,4% dari target Rp2,12 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp1,39 triliun.

Sementara penerimaan dari retribusi daerah baru mencapai Rp124,23 miliar atau 54,7% dari target Rp227 miliar. Menyikapi hal ini, Amsakar menegaskan pemerintah kota akan terus mengintensifkan penggalian potensi pajak serta memperkuat strategi intensifikasi retribusi daerah agar target PAD 2025 dapat tercapai dalam sisa waktu tiga bulan terakhir tahun berjalan.

 
Exit mobile version