website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pajak NPPN Wajib Tahu! Ini 2 Lampiran Penting di SPT Tahunan 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengisian Nilai Saat Ini pada Lampiran SPT Harta, Mengacu ke Ketentuan Apa?
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kini harus lebih teliti dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pasalnya, terdapat dua lampiran khusus yang wajib diisi dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 guna memastikan akurasi data peredaran bruto dan penghitungan penghasilan neto.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pelaporan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan. Fokus utamanya adalah Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

“Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN.”

— Lampiran PER-11/PJ/2025

Mekanisme Rekapitulasi Peredaran Bruto
Dalam Lampiran 3B Bagian C, wajib pajak diminta untuk melakukan rekapitulasi peredaran bruto secara mendalam. Tidak hanya total tahunan, namun rincian bulanan dari Januari hingga Desember harus tertera pada kolom (4) hingga (15). Hal ini berlaku untuk setiap Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang dimiliki.

Data yang wajib dicantumkan meliputi nama TKU, jenis usaha, hingga jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar setiap masanya. Keterbukaan data ini menjadi krusial agar DJP dapat memverifikasi kesesuaian profil usaha dengan pajak yang disetorkan.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Penghitungan Neto dan Integrasi ke Lembar Induk

Setelah data pada Lampiran 3B rampung, langkah selanjutnya adalah memindahkan informasi tersebut ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Di sini, wajib pajak mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang berlaku untuk mendapatkan nilai penghitungan penghasilan neto.

Hasil akhir dari akumulasi penghasilan neto di seluruh TKU nantinya akan dipindahkan ke Bagian B Angka 1 Huruf Angka 5 pada lembar induk SPT Tahunan PPh. Sebagai catatan, fasilitas NPPN ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Baca Juga: Purbaya Minta DJBC Himpun Bea Cukai Maksimal demi Kejar Target 2026

Update Pelaporan SPT dan Rotasi Internal DJP
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, melaporkan antusiasme wajib pajak cukup tinggi. Hingga 28 Januari 2026, tercatat sebanyak 867.730 SPT Tahunan telah masuk ke sistem. Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 739.359 SPT.

Baca Juga: Tutup Celah Kebocoran, Menkeu Purbaya Andalkan ‘Mata Elang’ Coretax AI

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah bersiap melakukan penyegaran organisasi. Pekan depan, rotasi besar-besaran kepala kantor di lingkungan DJP akan dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan negara.

Reformasi Birokrasi: Purbaya menegaskan rotasi diperlukan agar talenta terbaik bisa naik dan memperbaiki internal secara menyeluruh.

Pantauan Insentif dan Kebijakan Strategis
Isu lain yang patut diperhatikan adalah batas waktu pelaporan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP tahun 2025 yang jatuh pada 31 Januari 2026. Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok regulasi bea keluar batu bara dengan skema tarif berlapis mulai dari 5% hingga 11% guna menjaga keseimbangan fiskal dan ekspor.

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Coretax: Strategi Pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan Bagi Pengguna NPPN

Panduan Coretax: Strategi Pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan Bagi Pengguna NPPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version