website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 25 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui otoritas perpajakan terus memperketat pengawasan administratif terhadap entitas bisnis berskala besar yang beroperasi di dalam negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan setiap entitas konstituen maupun anggota grup usaha patungan yang menjadi bagian dari korporasi multinasional terdampak pemenuhan pajak minimum global untuk segera mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.

Kewajiban pelaporan baru ini diatur secara legal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang merupakan regulasi teknis operasional domestik. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dari beleid tersebut, tenggat waktu penyampaian permohonan pembaruan status dibatasi paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE untuk periode pertama kalinya.

“Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Parameter Ambang Batas Omzet Konsolidasi Grup Multinasional

Secara kriteria materiil, suatu entitas konstituen atau bagian dari badan usaha patungan otomatis masuk ke dalam ruang lingkup wajib pajak GloBE apabila volume peredaran bruto (omzet) tahunan grup perusahaan multinasional tersebut mencapai batasan minimal sebesar €750 juta. Nilai threshold tersebut didasarkan pada draf laporan keuangan konsolidasi milik entitas induk utama.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP, Hotel dan Restoran Jadi Sasaran Baru

Lebih lanjut, parameter omzet konsolidasi global minimal €750 juta tersebut wajib terpenuhi setidaknya dalam jangka waktu dua dari empat tahun pajak terakhir secara berturut-turut sebelum tahun pengenaan instrumen GloBE di lapangan berjalan. Sebagai ilustrasi, sebuah grup usaha mulai resmi tercakup dalam aturan pajak minimum global pada tahun 2025 apabila akumulasi omzetnya melampaui plafon pembatas tersebut pada dua tahun di antara rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.

Untuk menuntaskan kewajiban ini, berkas permohonan pendaftaran wajib dikirimkan secara mandiri oleh entitas konstituen atau perwakilan usaha patungan secara elektronik. Proses pengisian formulir resmi ini difasilitasi penuh melalui portal wajib pajak terintegrasi (coretax).

Detail Informasi Formulir dan Penetapan Secara Jabatan

Merujuk pada ketentuan teknis di dalam Lampiran A PER-6/PJ/2026, terdapat serangkaian data primer yang wajib dituangkan ke dalam formulir pendaftaran. Informasi tersebut mencakup nama entitas beserta NPWP, surat konfirmasi terpenuhinya status sebagai entitas induk utama, lembar identitas entitas induk utama, serta berkas data identitas dari grup perusahaan multinasional secara menyeluruh.

Baca Juga: Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Wajib pajak juga harus mencantumkan catatan mengenai tahun pertama kalinya pengenaan instrumen GloBE berjalan, alamat korespondensi resmi, hingga rincian data personal berupa NIK/NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon dari pihak penanggung jawab (PIC) korporasi.

“Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai wajib pajak GloBE,” bunyi rumusan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2026.

Baca Juga: IKPI Surabaya dan Sidoarjo Perkuat Persaudaraan Lewat Bulu Tangkis

Pasca-penyerahan dokumen tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat korporasi terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui infrastruktur *coretax administration system*. Proses penerbitan digital ini berjalan tanpa hambatan birokrasi fisik jangka panjang.

Namun, jika korporasi multinasional yang memenuhi kriteria ternyata lalai atau tidak kunjung mengajukan permohonan mandiri hingga batas waktu habis, DJP akan mengambil tindakan tegas. Pembaruan status menjadi wajib pajak GloBE akan dieksekusi secara jabatan oleh otoritas lewat mekanisme penelitian mandiri oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Untuk diketahui, PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berjalan efektif sejak tanggal peluncurannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Recent News

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version