Veteran dan Pensiunan di Batam Bisa Peroleh Pembebasan PBB

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% bagi para veteran, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), serta pensiunan TNI dan Polri.

Fasilitas serupa juga diberikan kepada janda atau duda dari para penerima manfaat tersebut sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

“Berlaku untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan tempat usaha.”


— Bapenda Kota Batam

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menjelaskan fasilitas pembebasan PBB ini hanya berlaku untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai rumah tinggal wajib pajak.

Dengan demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk objek pajak yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha atau kegiatan komersial.

Syarat Pengajuan Pembebasan PBB

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan PBB tersebut, wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda Kota Batam.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Surat permohonan kepada Wali Kota Batam cq Kepala Bapenda Kota Batam;
  • Surat Keputusan (SK) pensiun;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Sertifikat atau bukti kepemilikan rumah; dan
  • SPPT PBB.

Permohonan dapat diajukan secara perorangan maupun secara kolektif melalui loket pelayanan PBB di kantor Bapenda Kota Batam.

Kantor tersebut beralamat di Gedung Bersama Pemkot Batam, Jalan Raja Isa Nomor 17, Kota Batam.

Pemda Berwenang Berikan Insentif Pajak

Secara regulasi, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa insentif pajak dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, maupun penghapusan atas pokok pajak atau sanksi administratifnya.

Pemberian insentif fiskal oleh pemerintah daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan wajib diberitahukan kepada DPRD.

Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah mengenai alasan dan tujuan pemberian insentif pajak kepada masyarakat.

Exit mobile version