JAKARTA – Indonesia ingin memperkuat posisinya dalam menentukan harga komoditas strategis melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Keberadaan bursa tersebut juga diharapkan membuat penerimaan pajak dan devisa yang masuk ke Indonesia menjadi lebih proporsional.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan seluruh transaksi nantinya diharapkan menggunakan harga referensi yang terbentuk melalui bursa.
Menurutnya, mekanisme harga acuan tersebut dapat membantu pemerintah mengontrol transaksi sekaligus mengurangi praktik transfer pricing dan underinvoicing yang dapat memengaruhi penerimaan negara.
“At the end semua transaksi akan memakai referensinya di bursa. Anda bisa bayangkan kalau itu terjadi maka Insyaallah negara kita menjadi makmur, not only beberapa pihak, tetapi adalah rakyat Indonesia. Karena tentu saja devisa dan juga pajak akan masuk secara proporsional dan profesional,” kata Sarjito, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Indonesia Ingin Punya Harga Acuan Komoditas Sendiri
Sarjito menilai keberadaan bursa komoditas penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditas strategis terbesar di dunia.
Salah satu contohnya adalah nikel. Indonesia merupakan negara dengan produksi nikel terbesar di dunia, tetapi menurut Sarjito posisi tersebut belum membuat Indonesia memiliki kekuatan yang sebanding dalam menentukan harga komoditas tersebut.
Karena itu, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat menghasilkan referensi harga yang terbentuk di dalam negeri dan kemudian digunakan dalam transaksi komoditas strategis.
Dengan adanya harga referensi tersebut, posisi Indonesia sebagai produsen komoditas diharapkan tidak hanya kuat dari sisi produksi, tetapi juga memiliki peran dalam pembentukan harga.
Referensi Harga Dinilai Bisa Tekan Transfer Pricing
Selain memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga, Sarjito menilai bursa juga dapat membantu pemerintah mengawasi praktik transfer pricing dan underinvoicing.
Transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu. Sementara itu, underinvoicing merujuk pada pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Menurut Sarjito, praktik tersebut dapat terjadi melalui manipulasi harga maupun volume transaksi. Dengan referensi harga dari bursa, transaksi diharapkan dapat dibandingkan dengan harga acuan yang lebih transparan.
“Kita mestinya confident untuk membangun bursa sendiri sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, underinvoicing, baik melalui harga dan volume bisa kita kontrol dengan baik,” ujar Sarjito.
Penggunaan harga acuan tersebut diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas dalam mengawasi transaksi komoditas strategis yang berlangsung di Indonesia.
Pajak dan Devisa Diharapkan Masuk Lebih Proporsional
Sarjito mengatakan seluruh transaksi yang berlangsung di bursa nantinya akan menjadi referensi atau acuan yang dapat memberikan dampak terhadap perekonomian nasional.
Salah satu dampak yang diharapkan adalah penerimaan devisa dan pajak yang lebih proporsional karena transaksi menggunakan referensi harga yang terbentuk melalui mekanisme bursa.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan memiliki informasi yang lebih baik mengenai nilai transaksi komoditas yang terjadi sehingga pengawasan terhadap penerimaan negara dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dengan demikian tidak hanya diarahkan pada pembentukan harga, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola transaksi serta potensi penerimaan bagi negara.
OJK Siapkan Dua POJK untuk BMKS
Untuk mendukung penyelenggaraan BMKS, OJK akan segera menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Regulasi pertama akan mengatur mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Sementara itu, regulasi kedua akan mengatur mengenai penyelenggaraan BMKS.
Kedua aturan tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK untuk membangun kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.
BMKS Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
Pemerintah dan OJK menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 2027. Persiapan regulasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan sebelum bursa tersebut dapat menjalankan kegiatan secara penuh.
Keberadaan bursa diharapkan membuat Indonesia mempunyai harga acuan sendiri terhadap mineral dan berbagai komoditas strategis yang dihasilkan di dalam negeri.
Harga acuan tersebut selanjutnya diharapkan dapat digunakan dalam transaksi sehingga pengawasan terhadap harga maupun volume menjadi lebih efektif.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola transaksi melalui bursa diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional, termasuk melalui penerimaan pajak serta devisa.
BMKS Diharapkan Perkuat Posisi Indonesia
Pembentukan bursa menjadi bagian dari upaya Indonesia meningkatkan perannya dalam rantai perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Sebagai salah satu produsen utama berbagai komoditas dunia, Indonesia ingin memiliki referensi harga sendiri agar manfaat ekonomi dari kegiatan perdagangan tersebut dapat lebih banyak dirasakan di dalam negeri.
Referensi harga juga diharapkan membantu mengontrol praktik transfer pricing dan underinvoicing, baik melalui harga maupun volume transaksi.
Jika transaksi menggunakan harga yang terbentuk di bursa, pemerintah diharapkan memiliki dasar pengawasan yang lebih transparan sehingga penerimaan devisa maupun pajak dapat masuk secara lebih proporsional.
