Usaha Apotek Dokter Bisa Nikmati PPh Final 0,5% Tapi Tidak untuk Praktik Dokter

JAKARTA – Bila Anda seorang dokter yang membuka praktik sekaligus menjalankan usaha apotek, ada kabar penting soal pajak yang patut diperhatikan. Melalui layanan ‘Kring Pajak’, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait penghasilan yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). BPK Regulation+2Directorate General of Taxes+2

“Sepanjang penghasilan atas kegiatan usaha apotek tersebut memenuhi ketentuan PP 55/2022 maka dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%,”

— Kring Pajak, DJP (Minggu, 9/11/2025)

Dengan lain kata, usaha apotek dapat memperoleh fasilitas tarif 0,5% jika memenuhi kriteria, namun penghasilan dari jasa praktik dokter tidak termasuk dalam objek PPh Final 0,5% menurut Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP 55/2022.

Pada PP 55/2022, tercantum bahwa penghasilan dari usaha bagi wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak bisa dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Mekari Klikpajak+2Directorate General of Taxes+2

Baca juga: Rombak Struktur DJP untuk Era CoreTax – Kemenkeu Tuntaskan Penataan Organisasi

Namun demikian, ada pengecualian‑penting: penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas—termasuk dokter—tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini. Dokter yang memperoleh penghasilan lewat praktik profesional harus memperhitungkan tarif PPh umum berdasarkan UU PPh, bukan tarif spesial UMKM.

“Wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 hingga 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi,”

— Kring Pajak, DJP

Artinya, bagi dokter yang menjalankan apotek dan memenuhi kriteria UMKM (omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun, terdaftar sesuai aturan, mengajukan surat keterangan PP 55/2022) maka bagian usaha apotek bisa memilih dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sementara untuk jasa praktik dokter tetap menggunakan tarif penghasilan biasa karena bukan bagian dari fasilitas UMKM.

Baca juga: PBB & Revisi Panduan Transfer Pricing: Fokus Jasa Keuangan Intragrup

Dengan skema ini, para dokter‑pengusaha perlu memisahkan secara jelas jenis penghasilan: mana yang berasal dari apotek (usaha barang) dan mana dari jasa praktik bebas. Pemisahan ini penting untuk kepatuhan dan memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat.

Sumber terkait

Exit mobile version