website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 26, 2025
in Internasional
0 0
0
UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRUSSELS – Komisi Eropa resmi mengajukan langkah penangguhan sebagian ketentuan dagang dalam EU–Israel Association Agreement. Implikasinya, barang impor asal Israel ke Uni Eropa tidak lagi menikmati tarif preferensial dan akan dikenai bea masuk pada tingkat tarif umum (Most-Favoured Nation/MFN).

“Langkah ini diambil untuk merespons memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza dan sebagai penegasan klausul hak asasi manusia dalam perjanjian asosiasi.”

Menurut Komisioner Perdagangan UE Maros Šefčovič, landasan kebijakan ini merujuk pada ketentuan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi sebagai elemen esensial kemitraan. Penangguhan preferensi dagang dimaksudkan sebagai sinyal politik dan ekonomi agar krisis segera mereda melalui gencatan senjata, akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, dan pembebasan sandera.

Baca Juga: Georgia Luncurkan Insentif Pajak 0% untuk Startup

Apa yang Berubah?

Penangguhan konsesi dagang berarti tarif bea masuk preferensial tidak berlaku. Beragam komoditas—termasuk machinery & transport equipment serta produk kimia—berpotensi kembali dikenai tarif MFN sesuai buku tarif Uni Eropa. Secara praktis, ini menaikkan biaya masuk bagi sebagian produk Israel yang sebelumnya bebas bea atau bertarif rendah karena preferensi perjanjian.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan paket kebijakan mencakup tiga pilar: penangguhan sebagian preferensi dagang, sanksi terarah terhadap individu tertentu, dan penghentian dukungan bilateral tertentu yang dikelola Komisi—tanpa mengganggu dukungan bagi masyarakat sipil dan lembaga memorial.

Baca Juga: Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak: Fokus Inflasi & Jaminan Sosial

Dampak bagi Ekspor Israel

Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar Israel. Dengan pengenaan tarif umum, margin preferensi yang sebelumnya dinikmati eksportir Israel berkurang atau hilang. Short term, eksportir menghadapi kenaikan biaya dan potensi penyesuaian harga di pasar UE; medium term, arus dagang dapat bergeser mengikuti elastisitas permintaan dan substitusi pemasok.

Proses Keputusan

Usulan Komisi Eropa ini masih memerlukan persetujuan negara anggota di Dewan. Untuk komponen perdagangan, qualified majority dapat diberlakukan; namun dinamika politik antarnegara anggota akan menentukan kecepatan dan keluasan implementasi kebijakan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok, Peringatkan Risiko PHK Massal

Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version