website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 26, 2025
in Internasional
0 0
0
UE Akan Kenakan Bea Masuk atas Produk Israel
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRUSSELS – Komisi Eropa resmi mengajukan langkah penangguhan sebagian ketentuan dagang dalam EU–Israel Association Agreement. Implikasinya, barang impor asal Israel ke Uni Eropa tidak lagi menikmati tarif preferensial dan akan dikenai bea masuk pada tingkat tarif umum (Most-Favoured Nation/MFN).

“Langkah ini diambil untuk merespons memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza dan sebagai penegasan klausul hak asasi manusia dalam perjanjian asosiasi.”

Menurut Komisioner Perdagangan UE Maros Šefčovič, landasan kebijakan ini merujuk pada ketentuan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi sebagai elemen esensial kemitraan. Penangguhan preferensi dagang dimaksudkan sebagai sinyal politik dan ekonomi agar krisis segera mereda melalui gencatan senjata, akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, dan pembebasan sandera.

Baca Juga: Georgia Luncurkan Insentif Pajak 0% untuk Startup

Apa yang Berubah?

Penangguhan konsesi dagang berarti tarif bea masuk preferensial tidak berlaku. Beragam komoditas—termasuk machinery & transport equipment serta produk kimia—berpotensi kembali dikenai tarif MFN sesuai buku tarif Uni Eropa. Secara praktis, ini menaikkan biaya masuk bagi sebagian produk Israel yang sebelumnya bebas bea atau bertarif rendah karena preferensi perjanjian.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menegaskan paket kebijakan mencakup tiga pilar: penangguhan sebagian preferensi dagang, sanksi terarah terhadap individu tertentu, dan penghentian dukungan bilateral tertentu yang dikelola Komisi—tanpa mengganggu dukungan bagi masyarakat sipil dan lembaga memorial.

Baca Juga: Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak: Fokus Inflasi & Jaminan Sosial

Dampak bagi Ekspor Israel

Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar Israel. Dengan pengenaan tarif umum, margin preferensi yang sebelumnya dinikmati eksportir Israel berkurang atau hilang. Short term, eksportir menghadapi kenaikan biaya dan potensi penyesuaian harga di pasar UE; medium term, arus dagang dapat bergeser mengikuti elastisitas permintaan dan substitusi pemasok.

Proses Keputusan

Usulan Komisi Eropa ini masih memerlukan persetujuan negara anggota di Dewan. Untuk komponen perdagangan, qualified majority dapat diberlakukan; namun dinamika politik antarnegara anggota akan menentukan kecepatan dan keluasan implementasi kebijakan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok, Peringatkan Risiko PHK Massal

Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version