JAKARTA – Mahalnya harga tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan DPR. Pemerintah diminta untuk mengevaluasi bahkan merombak kebijakan pajak yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya tarif penerbangan di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai komponen pajak seperti PPN dan bea masuk suku cadang pesawat turut mendorong harga tiket menjadi tidak kompetitif dibandingkan negara lain.
“Itu yang menjadi tanda tanya kita bersama. Negara lain bisa menghadirkan tiket yang lebih murah bagi warganya. Di kita lebih mahal.”
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan relaksasi aturan perpajakan agar masyarakat dapat menikmati tarif penerbangan yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Fiskal Kita di Tengah Badai Energi
Pajak Jadi Penyebab Mahal Tiket Pesawat
Lasarus menjelaskan bahwa beberapa komponen pajak seperti PPN avtur, PPN tiket pesawat, serta bea masuk suku cadang pesawat menjadi faktor utama tingginya biaya operasional maskapai.
Akibatnya, harga tiket pesawat domestik di Indonesia kerap lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional untuk jarak tertentu.
Ia menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pajak perlu dilakukan secara serius demi kepentingan masyarakat luas.
DPR Dorong Revisi Aturan hingga Undang-Undang
DPR bahkan membuka kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penerbangan apabila diperlukan guna menurunkan harga tiket pesawat.
Langkah ini dinilai penting agar struktur biaya penerbangan dapat lebih efisien dan tidak membebani konsumen.
Baca Juga: Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan SPT
Usulan Penghapusan PPN Avtur
Anggota Komisi V DPR Saadiah Uluputty turut mendorong agar PPN atas avtur untuk penerbangan domestik dihapus.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menurunkan biaya operasional maskapai secara signifikan sehingga harga tiket dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap penurunan biaya benar-benar dirasakan langsung oleh konsumen.
Pemerintah Hitung Dampak Fiskal
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji dampak dari penghapusan pajak dan bea masuk terhadap kondisi fiskal negara.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan keuangan negara.
Baca Juga: April Mengerikan, Tagihan Rumah Tangga Naik
PPN DTP Jadi Solusi Sementara
Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi, terutama selama periode mudik Lebaran 2026.
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tiket pesawat ditanggung sebesar 100% dari tarif dasar dan fuel surcharge, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menstabilkan harga tiket pesawat di tengah tingginya biaya operasional sektor penerbangan.
