website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Aturan Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Aturan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahalnya harga tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan DPR. Pemerintah diminta untuk mengevaluasi bahkan merombak kebijakan pajak yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya tarif penerbangan di Indonesia.

Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai komponen pajak seperti PPN dan bea masuk suku cadang pesawat turut mendorong harga tiket menjadi tidak kompetitif dibandingkan negara lain.

“Itu yang menjadi tanda tanya kita bersama. Negara lain bisa menghadirkan tiket yang lebih murah bagi warganya. Di kita lebih mahal.”

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan relaksasi aturan perpajakan agar masyarakat dapat menikmati tarif penerbangan yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Fiskal Kita di Tengah Badai Energi

Pajak Jadi Penyebab Mahal Tiket Pesawat

Lasarus menjelaskan bahwa beberapa komponen pajak seperti PPN avtur, PPN tiket pesawat, serta bea masuk suku cadang pesawat menjadi faktor utama tingginya biaya operasional maskapai.

Akibatnya, harga tiket pesawat domestik di Indonesia kerap lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional untuk jarak tertentu.

Ia menegaskan bahwa evaluasi kebijakan pajak perlu dilakukan secara serius demi kepentingan masyarakat luas.

DPR Dorong Revisi Aturan hingga Undang-Undang

DPR bahkan membuka kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penerbangan apabila diperlukan guna menurunkan harga tiket pesawat.

Langkah ini dinilai penting agar struktur biaya penerbangan dapat lebih efisien dan tidak membebani konsumen.

Baca Juga: Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan SPT

Usulan Penghapusan PPN Avtur

Anggota Komisi V DPR Saadiah Uluputty turut mendorong agar PPN atas avtur untuk penerbangan domestik dihapus.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menurunkan biaya operasional maskapai secara signifikan sehingga harga tiket dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap penurunan biaya benar-benar dirasakan langsung oleh konsumen.

Pemerintah Hitung Dampak Fiskal

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji dampak dari penghapusan pajak dan bea masuk terhadap kondisi fiskal negara.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan keuangan negara.

Baca Juga: April Mengerikan, Tagihan Rumah Tangga Naik

PPN DTP Jadi Solusi Sementara

Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi, terutama selama periode mudik Lebaran 2026.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tiket pesawat ditanggung sebesar 100% dari tarif dasar dan fuel surcharge, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menstabilkan harga tiket pesawat di tengah tingginya biaya operasional sektor penerbangan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version